OJK Dorong Likuiditas Saham Melalui Kehadiran *Liquidity Provider*: Danantara Berpotensi Terlibat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan likuiditas di pasar saham Indonesia, terutama bagi saham-saham dengan fundamental yang solid namun kurang aktif dalam perdagangan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong peran liquidity provider (penyedia likuiditas).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa tidak semua saham dapat dikuotasi oleh liquidity provider. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menetapkan daftar efek yang memenuhi syarat untuk dikuotasi, dan saat ini BEI telah membuka pendaftaran bagi perusahaan yang berminat menjadi liquidity provider.

Inarno menambahkan, aktivitas kuotasi ini diharapkan dapat mendongkrak volume transaksi dan menciptakan pembentukan harga yang lebih efisien, sehingga pada akhirnya dapat menstabilkan pasar modal. Landasan hukum untuk peran liquidity provider ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024.

Perusahaan perantara pedagang efek (PPE) yang telah memiliki izin dan disetujui oleh BEI berpotensi menjadi penyedia likuiditas. Selain PPE, entitas lain juga dapat ditunjuk sebagai liquidity provider asalkan memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk sistem operasional yang mumpuni, kemampuan menyampaikan kuotasi harga, dan kesiapan untuk melakukan penawaran jual dan beli (bid-offer) secara berkelanjutan.

OJK menekankan bahwa hanya saham dengan tingkat likuiditas rendah atau sedang yang dapat dikuotasi, dengan syarat memiliki fundamental yang kuat. Liquidity provider juga wajib menerapkan manajemen risiko yang ketat dan secara konsisten memberikan keterbukaan informasi.

Mengenai potensi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjadi liquidity provider, Inarno menyatakan bahwa secara teoritis hal tersebut dimungkinkan jika Danantara memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Jika Danantara tidak dapat berperan secara langsung, peran tersebut dapat dijalankan melalui anak usaha Danantara sebagai stabilisator harga.