Korlantas Polri Siapkan Strategi Mendukung Program Zero ODOL 2025
Pemerintah Indonesia menargetkan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2025. Korlantas Polri menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan tengah mempersiapkan strategi untuk menyukseskannya.
Brigjen Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri, menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penegakan hukum terkait ODOL. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan sangat membantu kepolisian dalam menindak pelanggaran. Selama ini, Korlantas Polri telah melakukan penindakan terhadap truk yang melanggar batas ukuran dan berat muatan, termasuk memproses kasus tersebut secara pidana. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab.
"Sudah ada beberapa kasus yang sudah kami proses, jadi kami tindak lanjut pelanggaran bukan lagi ditujuk pada sopirnya, mudah-mudahan kegiatan ini kita bisa melakukan secara terpadu," Ujar Brigjen Faizal.
Strategi utama yang akan diterapkan adalah pengawasan dan penegakan hukum secara bertahap oleh Ditlantas Polda dan Satlantas Polres di seluruh wilayah. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Preemtif: Melaksanakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha logistik dan transportasi, tentang bahaya ODOL dan pentingnya mematuhi aturan.
- Preventif:
- Melakukan pengawasan di jalan raya, terutama di titik-titik rawan ODOL seperti jalur distribusi logistik dan kawasan industri.
- Membangun pos pengawasan muatan di jalur-jalur strategis untuk memudahkan pemeriksaan.
- Bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengadakan pelatihan dan workshop bagi pengemudi dan perusahaan transportasi tentang tata cara pengisian muatan yang sesuai dengan aturan.
- Represif: Melaksanakan penegakan hukum yang konsisten, termasuk memberikan sanksi tilang bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa kendaraan ODOL merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan. Kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan oleh ODOL mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur logistik, termasuk truk yang melebihi muatan dan dimensi. Perpres ini diharapkan dapat segera diterbitkan.