Sembilan Orang Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Upaya Penyelundupan Ratusan Ponsel ke Bangkok
Pihak kepolisian telah mengamankan sembilan individu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada hari Senin, 28 April 2025. Penangkapan ini terkait dengan upaya membawa ratusan unit telepon seluler ke Bangkok, Thailand. Kesembilan orang tersebut, yang saat ini berstatus saksi, diidentifikasi dengan inisial OS, AA, LS, VA, SY, TA, DA, DJA, dan SA.
Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa dari tangan para saksi, petugas berhasil menyita 280 unit ponsel yang mencurigakan. Lebih lanjut, ditemukan bahwa setiap ponsel telah terpasang aplikasi mobile banking (m-banking) dari berbagai bank. Artinya, satu ponsel dapat memiliki lebih dari satu aplikasi m-banking dari institusi keuangan yang berbeda. Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti lain berupa 2.260 kartu SIM, 24 kartu ATM, dua buku rekening, dua token bank, dan sejumlah uang tunai senilai 100 lembar pecahan 100 Dolar AS.
Pihak kepolisian menduga bahwa barang-barang tersebut akan digunakan sebagai alat atau sarana oleh sindikat kejahatan yang beroperasi di luar negeri, dengan target korban adalah warga negara Indonesia (WNI). Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang saksi perempuan berinisial VA yang kedapatan membawa 30 unit ponsel di dalam tasnya. Dari hasil interogasi, VA mengaku tidak beraksi seorang diri, melainkan tergabung dalam sebuah kelompok yang berencana terbang ke Bangkok. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan delapan orang lainnya yang diduga terlibat.
Menurut keterangan yang diperoleh dari para saksi, mereka mengaku hendak berlibur ke Thailand sekaligus membuka layanan jasa titip. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan para saksi dan alasan mengapa mereka membawa serta sejumlah besar ponsel dan kartu SIM yang dianggap tidak wajar. Proses pemanggilan terhadap pihak yang menitipkan barang-barang tersebut sedang berlangsung, dan perkembangan terbaru akan segera diinformasikan.
Motif sementara yang terungkap adalah para saksi dijanjikan imbalan sebesar Rp 300.000 per ponsel, ditambah akomodasi dan penginapan gratis oleh seorang perempuan berinisial M. Kasus ini diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, yang sebelumnya mengungkap kasus pembuatan rekening bank dan m-banking ilegal menggunakan data identitas orang lain tanpa izin.
Sebelumnya, tiga pria berinisial DA, IA, dan MP (yang saat ini masih buron) terlibat dalam kasus ilegal akses, dengan modus membuat rekening bank secara online dan mobile banking menggunakan data milik orang lain tanpa izin. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk menampung hasil kejahatan penipuan online (online scam) yang beroperasi di Kamboja. Para pemilik data pribadi mengaku ditawari uang sebesar Rp 500.000 oleh para pelaku untuk membuat rekening bank dan m-banking. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap IA dan DA di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, dan menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, buku tabungan, kartu ATM, dan paspor.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.