Arab Saudi Umumkan Jadwal Pembukaan Kembali Umrah Pasca-Haji 2025
Arab Saudi Umumkan Jadwal Pembukaan Kembali Umrah Pasca-Haji 2025
Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan secara resmi jadwal pembukaan kembali ibadah umrah untuk musim 1447 Hijriah, pasca-selesainya musim haji tahun 2025. Pengumuman ini memberikan kepastian bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia yang menantikan kesempatan untuk mengunjungi Baitullah dan melaksanakan ibadah umrah.
Sesuai dengan kalender umrah yang dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, gerbang umrah akan kembali dibuka pada tanggal 15 Zulhijah 1446 H, yang bertepatan dengan tanggal 11 Juni 2025. Proses penerbitan visa umrah akan dimulai sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.
Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan beberapa tanggal penting terkait pelaksanaan umrah musim 1447 H, yaitu:
- 10 Juni 2025 (14 Zulhijah 1446 H): Dimulainya penerbitan visa umrah.
- 11 Juni 2025 (15 Zulhijah 1446 H): Jemaah umrah mulai diizinkan masuk ke Makkah.
- 20 Maret 2026 (1 Syawal 1447 H): Batas akhir penerbitan visa umrah.
- 3 April 2026 (15 Syawal 1447 H): Batas akhir kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi.
- 18 April 2026 (1 Zulkaidah 1447 H): Batas akhir jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi.
Penetapan jadwal ini merupakan bagian dari strategi perencanaan yang matang dari Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan kelancaran dan keteraturan pelaksanaan umrah, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi para jemaah dari seluruh penjuru dunia.
Penutupan Sementara Umrah Selama Musim Haji
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi secara rutin menutup sementara pelaksanaan umrah selama musim haji. Hal ini dilakukan untuk memberikan prioritas kepada penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan keamanan serta kenyamanan para jemaah haji.
Tahun ini, batas akhir bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Tanah Suci adalah tanggal 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H). Ibadah umrah kemudian ditangguhkan hingga tanggal 10 Juni 2025 (14 Zulhijah 1446 H).
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menegaskan bahwa selama periode penangguhan, hanya pemegang visa haji atau izin resmi yang diizinkan masuk ke Makkah untuk melaksanakan umrah.
Sanksi Pelanggaran Aturan Haji
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan terkait ibadah haji. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda sebesar 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 441 juta) bagi individu yang menggunakan visa kunjungan untuk tujuan menunaikan haji atau memasuki Makkah dan tempat-tempat suci selama periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H. Denda ini akan dilipatgandakan sesuai dengan jumlah individu yang melanggar peraturan tersebut.