Pemerintah Kaji Ulang Sistem Outsourcing: Upaya Perlindungan Pekerja dan Iklim Investasi Berimbang
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sedang menggodok kajian mendalam terkait sistem outsourcing di tanah air. Langkah ini merupakan respons terhadap aspirasi para pekerja yang selama ini menyuarakan penghapusan sistem tersebut, yang dinilai kerap merugikan hak-hak mereka.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kajian ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menghapuskan outsourcing. Namun, pemerintah juga sangat berhati-hati dalam mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap iklim investasi di Indonesia. Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan investasi menjadi fokus utama dalam proses pengambilan keputusan ini.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, outsourcing ini akan kita hapuskan, tetapi kami tetap menimbang risiko terhadap investasi," ujar Yassierli, usai acara pelepasan peserta magang ke Jepang di MG Setos, Semarang, Jumat (9/5/2025).
Kajian ini akan melibatkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, dan Kemenaker telah menyiapkan materi pendukung. Yassierli juga menyoroti bahwa sistem outsourcing seringkali menimbulkan masalah terkait upah yang rendah, jenjang karir yang tidak jelas, dan kontrak kerja yang tidak adil. Praktik ini, meski tidak selalu bermasalah, dinilai kurang menguntungkan bagi pekerja.
Pemerintah menyadari pentingnya hadir untuk melindungi pekerja dengan memastikan pekerjaan yang layak, upah yang adil, serta jaminan sosial dan kesejahteraan. Kemenaker saat ini sedang dalam tahap meaningful participation, yaitu menjaring aspirasi dari berbagai pihak terkait. Dialog intensif telah dilakukan dengan pelaku dunia usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta berbagai serikat pekerja dan buruh.
"Komunikasi terus kami lakukan. Ini belum final, masih dalam tahap penyiapan. Apindo sudah menyampaikan poin-poin harapan mereka, begitu juga dengan serikat buruh," ungkap Yassierli.
Melalui kajian mendalam ini, pemerintah berharap dapat merumuskan regulasi baru yang lebih adil dan mampu mengakhiri praktik outsourcing yang merugikan pekerja. Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang dapat melindungi hak-hak pekerja tanpa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Proses ini membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam kajian ini adalah:
- Upah: Memastikan upah yang diterima pekerja outsourcing layak dan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Jenjang Karir: Menciptakan kesempatan pengembangan karir yang jelas bagi pekerja outsourcing.
- Kontrak Kerja: Menjamin kontrak kerja yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing.
- Jaminan Sosial: Memastikan pekerja outsourcing mendapatkan akses terhadap jaminan sosial yang memadai.
Pemerintah menyadari bahwa penghapusan outsourcing dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi dunia usaha. Oleh karena itu, dialog dan konsultasi dengan semua pihak akan terus dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.