Sengketa Kepemilikan Nomor Telepon 'Sri Rejeki Hastomo' Mencuat dalam Sidang Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Sengketa Kepemilikan Nomor Telepon 'Sri Rejeki Hastomo' Mencuat dalam Sidang Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, membantah klaim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan nomor telepon dengan kontak bernama 'Sri Rejeki Hastomo'. Bantahan ini disampaikan Hasto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Menurut Hasto, keterangan yang disampaikan oleh penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, hanyalah sebuah asumsi belaka. Hasto menegaskan bahwa nomor tersebut adalah milik Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh staf kesekretariatan DPP, Kusnadi, dalam persidangan sebelumnya.

"Tadi sudah dijelaskan, kemarin oleh keterangan saksi, dan nanti akan ada saksi lain yang akan dihadirkan, yang untuk memperjelas hal tersebut tetapi sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten, yang melihat, mengalami dan merasakan secara langsung, bahwa itu adalah milik sekretariat DPP partai," ujarnya kepada awak media.

Persoalan ini bermula ketika penyidik KPK menyita beberapa unit telepon seluler dari Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap Harun Masiku. Salah satu nomor yang ditemukan dalam ponsel tersebut terdaftar dengan nama 'Sri Rejeki Hastomo'.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, mempertanyakan dasar keyakinan penyidik bahwa perintah untuk menghilangkan ponsel tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto. Rossa Purbo Bekti kemudian menjelaskan bahwa penyidik melihat Hasto menyerahkan ponsel dengan nomor 'Sri Rejeki Hastomo' kepada Kusnadi saat pemeriksaan di gedung KPK.

"Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh Saudara Terdakwa. Dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan oleh, kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya Terdakwa," jelas Rossa.

Lebih lanjut, Rossa mengungkapkan bahwa total ada tiga ponsel yang disita dari Kusnadi. Penyidik juga menemukan percakapan dan catatan yang berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dalam ponsel dengan nomor 'Sri Rejeki Hastomo'.

"Yang pertama, selain percakapan itu, juga ada catatan-catatan yang berkait dengan Terdakwa sehingga kami meyakini HP itu adalah milik Terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," papar Rossa.

Rossa menambahkan bahwa kedua nomor telepon yang ditemukan dalam ponsel tersebut merupakan nomor luar negeri, sehingga menyulitkan proses konfirmasi kepemilikan oleh penyidik.

Berikut poin-poin penting dari persidangan:

  • Hasto membantah kepemilikan nomor 'Sri Rejeki Hastomo'
  • KPK menyita tiga ponsel dari staf Hasto, Kusnadi
  • Penyidik KPK menemukan percakapan dan catatan terkait Hasto dalam ponsel
  • Nomor telepon yang digunakan adalah nomor luar negeri