Ribuan Mantan Pekerja Sritex Kembali Bekerja, Pesangon Masih Jadi Tanda Tanya

Nasib ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menggantung. Meski sekitar 1.300 orang telah kembali bekerja sejak awal Mei 2025, pembayaran pesangon yang menjadi hak mereka pasca-kebangkrutan perusahaan masih belum menemui kejelasan.

Menurut Widada, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, para pekerja yang kembali dipekerjakan ini mayoritas berasal dari divisi garmen dan semuanya adalah perempuan. Mereka mulai bekerja kembali pada tanggal 5 Mei 2025. Namun, fokus utama saat ini adalah bagaimana kejelasan pembayaran pesangon yang seharusnya mereka terima setelah perusahaan dinyatakan pailit pada bulan Maret 2025 lalu.

Widada menjelaskan bahwa pembayaran pesangon masih menunggu proses penjualan aset perusahaan yang saat ini tengah berlangsung. Proses ini menjadi satu-satunya harapan bagi para mantan pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka setelah kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan Sritex.

"Pesangon belum dibayar karena kami masih menunggu hasil penjualan aset pabrik yang kini sedang dalam proses," ujar Widada.

Selain masalah pesangon, Widada juga mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai identitas penyewa aset PT Sritex saat ini. Ia hanya mendengar informasi mengenai adanya investor baru yang mengambil alih aset perusahaan pasca-pailit, namun belum ada informasi resmi mengenai nama investor tersebut.

"Saya belum tahu siapa penyewa aset yang sekarang ini, katanya investor baru, tapi saya belum bisa memastikan," imbuhnya.

Sebelum dinyatakan bangkrut pada 1 Maret 2025, PT Sritex mengalami kesulitan keuangan yang berujung pada penutupan pabrik dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 10.669 karyawan di berbagai pabrik dan anak perusahaan Sritex Group. PHK ini dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 26 Februari 2025.

Kembalinya sebagian mantan karyawan ke pabrik memberikan secercah harapan, namun kepastian mengenai pembayaran pesangon tetap menjadi prioritas utama. Widada berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan proses hukum terkait kebangkrutan dan PHK massal ini, sehingga para karyawan yang terdampak dapat segera menerima hak-hak mereka.

"Saya berharap pesangon bisa segera dibayarkan setelah proses penjualan aset selesai," pungkasnya.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait situasi terkini:

  • Kembalinya Pekerja: Sekitar 1.300 mantan karyawan PT Sritex kembali bekerja sejak 5 Mei 2025, mayoritas dari divisi garmen.
  • Masalah Pesangon: Pembayaran pesangon bagi mantan karyawan masih belum jelas dan menunggu hasil penjualan aset perusahaan.
  • Investor Baru: Belum ada informasi resmi mengenai identitas investor baru yang menyewa aset PT Sritex pasca-pailit.
  • PHK Massal: Kebangkrutan PT Sritex menyebabkan PHK terhadap 10.669 karyawan pada awal tahun 2025.
  • Harapan Pekerja: Mantan karyawan berharap proses hukum terkait kebangkrutan dan PHK segera selesai agar pesangon dapat segera dibayarkan.