Terjerat Rentenir, Motor Nasabah di Gowa Dirampas Akibat Bunga Utang Menggunung
Kasus perampasan sepeda motor yang melibatkan seorang rentenir menggemparkan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. AP (45), sang rentenir, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya merampas motor milik nasabahnya, Juliana, berbuntut panjang. Peristiwa ini bermula dari kesulitan Juliana dalam melunasi utang yang terus membengkak akibat bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Kejadian ini bermula pada tanggal 24 April 2025, ketika AP mendatangi kediaman Juliana dengan maksud menagih utang sebesar Rp 42.000.000. Karena Juliana belum mampu membayar, AP nekat mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumahnya. Ironisnya, motor tersebut bahkan bukan milik Juliana.
Juliana mengaku bahwa pinjamannya awalnya hanya sebesar Rp 12 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, utangnya melonjak drastis menjadi Rp 42 juta akibat bunga yang terus bertambah. Merasa tertekan dengan kondisi ini, Juliana akhirnya melaporkan kejadian perampasan tersebut kepada pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Gowa bergerak cepat dan berhasil meringkus AP di tempat persembunyiannya di wilayah Biringkanaya, Makassar. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 3 Mei 2025. AP sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan pencurian sepeda motor yang diajukan oleh Muhammad Said (41).
"Tersangka kami amankan di wilayah Biringkanaya, Makassar atas laporan pencurian sepeda motor," ujar Ipda Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa.
AP mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia merampas motor tersebut karena Juliana tidak mau membayar utangnya. Saat ini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik rentenir yang meresahkan masyarakat. Bunga pinjaman yang tinggi seringkali menjerat nasabah dalam lingkaran utang yang tak berujung. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih sumber pinjaman dan menghindari praktik rentenir yang merugikan.