Diduga Tak Terima Pemutusan Kontrak, Pasutri di Surabaya Jadi Tersangka Perusakan Mobil Kontraktor

Kasus perusakan mobil yang terjadi di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya telah menetapkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut keterangan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, kejadian ini bermula dari hubungan kerja antara korban, Paul Stephnus, seorang kontraktor, dengan Diana dan Handy terkait proyek pemasangan kanopi di rumah mereka. Namun, di tengah jalan, terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak oleh pihak Diana dan Handy, yang kemudian memicu perdebatan.

"Motifnya berawal dari adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka," ujar AKP Rahmad Aji Prabowo.

Akibat perselisihan tersebut, Diana dan Handy diduga melakukan perusakan terhadap mobil yang dibawa Paul ke rumah mereka. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 19 April 2025.

"Sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," jelasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP tentang perusakan barang. Saat ini, Diana dan Handy telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah nama Jan Hwa Diana mencuat terkait dugaan penahanan ijazah mantan karyawan di perusahaan miliknya, Sentoso Seal. Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh Diana dan suaminya.