Operasi Penertiban Pelat Nomor Belakang Sepeda Motor Digencarkan, Ini Prosedur Penggantian Jika Hilang atau Rusak

Pihak kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan pemasangan pelat nomor, terutama bagi mereka yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang kendaraan. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap maraknya pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang sering ditemui di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Penggunaan pelat nomor hanya di bagian depan motor.
  • Pemasangan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.
  • Penutupan pelat nomor dengan lakban atau benda lain yang menghalangi identifikasi.
  • Modifikasi pelat nomor, seperti coretan atau penutupan dengan mika, yang membuatnya sulit dibaca.

"Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran," tegas AKBP Ojo Ruslani dalam sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian dengan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AKBP Ojo Ruslani menambahkan, "Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang, motor yang menggunakan pelat nomor tidak standar terbitan Polri, pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya, baik di bagian depan maupun belakang, serta mobil yang menaruh pelat nomor di dasbor dan tidak dipasang di tempatnya."

Prosedur Penggantian Pelat Nomor yang Hilang atau Rusak

Lantas, bagaimana jika pelat nomor sepeda motor hilang atau rusak? Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 60 ayat (1), menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian jika STNK dan/atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/pelat nomor) hilang atau rusak.

Syarat Penggantian Pelat Nomor yang Hilang:

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan tanda bukti identitas.
  • Surat bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan).
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Syarat Penggantian Pelat Nomor yang Rusak:

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan tanda bukti identitas.
  • Surat bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan).
  • STNK.
  • TNKB yang rusak.
  • Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait penggunaan pelat nomor dan prosedur penggantiannya jika terjadi kehilangan atau kerusakan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas akan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.