Likuidasi Jiwasraya: OJK Lindungi Hak Pemegang Polis yang Tidak Restrukturisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait kelanjutan nasib para pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memilih untuk tidak mengikuti program restrukturisasi perusahaan. Penjelasan ini muncul setelah OJK mencabut izin usaha Jiwasraya dan pemegang saham secara resmi memutuskan pembubaran perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, per tanggal 31 Desember 2024, mayoritas pemegang polis, yakni 99,9%, telah beralih. Data menunjukkan bahwa sebanyak 314.067 polis, mencakup 2,4 juta peserta, dengan total kewajiban sebesar Rp 38,09 triliun, telah menyetujui proses restrukturisasi yang ditawarkan.

Namun, sejumlah kecil pemegang polis, tepatnya 374 polis yang mewakili 374 orang, memilih untuk tidak berpartisipasi dalam restrukturisasi. Total kewajiban yang terkait dengan kelompok ini mencapai Rp 180,8 miliar.

Dalam konferensi pers yang diadakan secara daring pada Jumat (9/5/2025), Ogi Prastomiyono menegaskan komitmen OJK untuk melindungi hak-hak para pemegang polis selama proses likuidasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong tim likuidasi untuk mengoptimalkan penggunaan sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya guna memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi.

Selain itu, OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak karyawan Jiwasraya terkait dana pensiun serta pelunasan utang iuran pendiri. Pemenuhan utang iuran ini akan sangat bergantung pada nilai aset yang berhasil dicairkan oleh tim likuidasi.

OJK telah menyetujui penunjukan tim likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham. Tim ini bertugas menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai landasan operasional dalam menjalankan proses likuidasi. Dengan adanya RKAB yang disetujui OJK, tim likuidasi diharapkan dapat bekerja secara efektif dan efisien.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebagai pemegang saham utama Jiwasraya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan para pemegang polis. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Restrukturisasi kewajiban dan pengalihan tertanggung yang telah direstrukturisasi ke perusahaan baru bernama IFG Life.
  • Pembubaran Jiwasraya setelah proses pengalihan selesai dilaksanakan.

Pemerintah telah menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 26,56 triliun melalui BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) sebagai holding. Selain itu, dilakukan penggalangan dana (fundraising) senilai Rp 8,16 triliun. Sehingga total PMN dan fundraising mencapai Rp 34,72 triliun. Dana ini dialokasikan untuk pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life.

OJK secara resmi mencabut izin usaha Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025. Selanjutnya, pada tanggal 22 Januari 2025, pemegang saham Jiwasraya menggelar RUPS yang memutuskan pembubaran perusahaan.

Mengenai laporan yang diajukan nasabah kepada Kejaksaan Agung, OJK menghormati hak setiap pemegang polis untuk mencari perlindungan hukum. OJK juga telah menginstruksikan tim likuidasi Jiwasraya untuk menjalankan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menegaskan komitmennya untuk menghormati segala keputusan hukum yang berlaku antara Jiwasraya dan para pemegang polis. Sesuai dengan kewenangannya, OJK akan terus mengawasi dan memastikan bahwa tim likuidasi Jiwasraya menjalankan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.