Sidang Kasus Harun Masiku: Penyidik KPK Yakin 'Sri Rejeki Hastomo' Adalah Nomor Kontak Hasto Kristiyanto

Sidang Kasus Harun Masiku: Penyidik KPK Ungkap Keyakinan Identitas 'Sri Rejeki Hastomo'

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, memberikan keterangan yang signifikan terkait identitas kontak bernama "Sri Rejeki Hastomo." Rossa meyakini bahwa nomor tersebut adalah milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

Keyakinan ini disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Harun Masiku, serta dugaan menghalang-halangi penyidikan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto. Menurut Rossa, KPK telah melakukan pengamatan terhadap gerak-gerik Hasto Kristiyanto saat yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

Penyidik KPK kemudian menemukan sebuah ponsel dengan akun bernama "Sri Rejeki Hastomo" yang diyakini dikuasai oleh Hasto. Ponsel tersebut, bersama dengan barang-barang lainnya, kemudian dititipkan kepada Kusnadi, yang merupakan staf pribadi Hasto Kristiyanto. Setelah penggeledahan terhadap Kusnadi di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, ponsel yang dititipkan tersebut disita oleh penyidik KPK.

"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo, itu adalah milik dari terdakwa (Hasto), dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," ungkap Rossa dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Rossa mengenai apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan forensik untuk memastikan bahwa "Sri Rejeki Hastomo" benar-benar merupakan nomor milik Hasto Kristiyanto. Rossa menjelaskan bahwa selain percakapan yang memerintahkan Kusnadi untuk "menenggelamkan sesuatu," penyidik juga menemukan catatan-catatan lain yang berkaitan dengan Hasto Kristiyanto.

"Kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri, sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," jelas Rossa lebih lanjut.

Kusnadi, dalam keterangannya, memberikan pernyataan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa ponsel dengan kontak "Sri Rejeki Hastomo" tersebut adalah milik Kesekretariatan DPP PDI-P, bukan milik Hasto Kristiyanto secara pribadi. Ia juga membantah bahwa ponsel tersebut adalah milik Hasto Kristiyanto.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal, yaitu:

  • Dakwaan Pertama: Melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
  • Dakwaan Kedua: Melakukan suap terkait dengan upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR PAW 2019-2024, yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Persidangan ini menjadi sorotan karena mengungkap detail-detail penting terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya menghalangi penyidikan.