Mantan Direktur Anak Perusahaan UGM Diduga Korupsi Dana Kakao Fiktif

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, sebuah anak perusahaan Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait dugaan korupsi dalam pengadaan biji kakao fiktif. Penahanan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat RG dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) yang didanai oleh UGM pada tahun 2019. PT Pagilaran, sebagai pengelola dana, diduga melakukan penyimpangan dengan membuat seolah-olah terjadi transaksi pembelian biji kakao, padahal barang tersebut tidak pernah ada. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, menegaskan bahwa meskipun dana berasal dari UGM, pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Lebih lanjut, hasil penyidikan sejauh ini tidak menemukan indikasi keterlibatan langsung dari pejabat UGM.

Modus operandi yang digunakan RG terbilang rapi. Penyidik menemukan adanya surat pengiriman dan nota timbang fiktif yang digunakan untuk mencairkan dana. Dokumen-dokumen palsu ini menciptakan ilusi adanya aktivitas jual beli biji kakao yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Kejati Jateng telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai latar belakang untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini.

Lukas Alexander menambahkan bahwa investigasi masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi ini, berdasarkan alat bukti yang sah. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. RG dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

PT Pagilaran, yang berlokasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, merupakan anak perusahaan UGM yang bergerak di sektor agribisnis. Meskipun dana untuk program CTLI berasal dari UGM, pengelolaan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Pagilaran.