Gugatan Lahan Smansa Bandung: Komisi X DPR Desak Pemprov Jabar Beri Pendampingan Hukum

Gugatan Lahan Smansa Bandung: Komisi X DPR Desak Pemprov Jabar Beri Pendampingan Hukum

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera memberikan pendampingan hukum kepada SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) yang tengah menghadapi gugatan perdata terkait kepemilikan lahan sekolah. Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menimbulkan ketidakpastian bagi lebih dari 1200 siswa dan seluruh civitas akademika Smansa. Sekolah yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung, ini terancam keberlangsungan operasionalnya jika gugatan tersebut diputuskan menguntungkan penggugat.

Ledia Hanifa, yang juga merupakan anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Cimahi), menekankan pentingnya intervensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kasus ini. Menurutnya, karena pengelolaan SMA berada di bawah wewenang provinsi, maka Disdik Jawa Barat memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar di Smansa tetap terjaga. "Disdik Provinsi Jawa Barat harus segera bertindak. Ini bukan hanya masalah administrasi, melainkan menyangkut masa depan ratusan siswa yang tengah mempersiapkan ujian nasional," tegas Ledia dalam keterangan pers pada Minggu, 9 Maret 2025.

Lebih lanjut, Ledia menekankan pentingnya menjaga agar permasalahan hukum ini tidak mengganggu proses belajar mengajar. Ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut bertindak proporsional dan mempertimbangkan dampaknya terhadap para siswa, terutama siswa kelas 12 yang tengah menghadapi ujian sekolah. "Proses hukum harus dijalankan sesuai jalur yang benar, tetapi kita juga harus memastikan agar tidak mengganggu konsentrasi belajar siswa," tambahnya. Ia berharap agar pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, terutama demi kepentingan pendidikan.

Dampak psikologis dari gugatan lahan ini terhadap siswa Smansa juga menjadi perhatian serius. Ketidakpastian mengenai masa depan sekolah tempat mereka menuntut ilmu menimbulkan kecemasan dan tekanan yang dapat mengganggu konsentrasi belajar. Oleh karena itu, Ledia Hanifa juga berharap agar Disdik Jawa Barat tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga melakukan intervensi untuk menciptakan iklim belajar yang kondusif bagi para siswa selama proses hukum berlangsung. Langkah-langkah konkret yang perlu dipertimbangkan antara lain adalah penyediaan konseling bagi siswa dan guru yang membutuhkan dukungan psikologis, serta komunikasi yang transparan dan konsisten kepada seluruh stakeholder terkait perkembangan kasus ini.

Secara keseluruhan, kasus sengketa lahan Smansa Bandung ini menjadi sorotan penting yang menyoroti pentingnya koordinasi dan respon cepat pemerintah dalam mengatasi masalah yang berpotensi mengganggu proses pendidikan. Langkah-langkah antisipatif dan penyelesaian yang bijak sangat dibutuhkan untuk memastikan terwujudnya hak belajar bagi para siswa dan kelangsungan Smansa sebagai lembaga pendidikan yang berharga bagi masyarakat Bandung.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus ini:

  • Perlindungan Siswa: Menjamin terjaganya hak belajar siswa dan kondisi psikologis mereka selama proses hukum.
  • Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan hukum yang memadai kepada pihak Smansa.
  • Penyelesaian yang Bijak: Mencari solusi yang mengedepankan musyawarah dan mempertimbangkan kepentingan pendidikan.
  • Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang transparan kepada siswa, orang tua, dan publik.
  • Tanggung Jawab Pemerintah: Menegaskan peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengelolaan SMA Negeri.