Masa Depan Worldcoin di Indonesia: Kominfo Segera Umumkan Keputusan Terkait Pelanggaran Privasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam waktu dekat akan mengumumkan keputusan final terkait operasional aplikasi Worldcoin di Indonesia. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan izin operasional dan praktik perekaman iris mata pengguna yang dilakukan oleh platform berbasis blockchain tersebut.
Saat ini, operasional Worldcoin di Indonesia telah ditangguhkan oleh pemerintah. Kominfo tengah melakukan investigasi mendalam terhadap aplikasi Worldcoin, yang terungkap telah merekam iris mata lebih dari 500 ribu pengguna sejak tahun 2021. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi privasi masyarakat dan memastikan kepatuhan seluruh penyelenggara sistem elektronik terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi.
"Keputusan resmi akan segera diumumkan setelah evaluasi menyeluruh," ujar Alexander Sabar di Jakarta, menekankan bahwa Kominfo akan memproses temuan ini secara internal. Analisis teknis terhadap aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity (TFH), pengembang Worldcoin, menjadi fokus utama dalam proses ini.
World App, aplikasi resmi dari proyek Worldcoin yang diprakarsai oleh Sam Altman (pendiri OpenAI), dikembangkan oleh Tools for Humanity sebagai dompet digital untuk mengelola mata uang kripto, menyimpan World ID (identitas digital), dan mengakses ekosistem World Network.
"Proses investigasi masih berlangsung. Kami sedang mendalami data-data dari TFH dan mitra lokal mereka," jelas Alexander Sabar, seraya meminta publik untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.
Investigasi awal Kominfo mengungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), yang merupakan persyaratan wajib sesuai peraturan perundang-undangan. Ironisnya, layanan Worldcoin justru menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Sebagai informasi tambahan, TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia.
Di berbagai negara di dunia, respons terhadap Worldcoin bervariasi. Beberapa negara telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir atau membatasi operasinya karena kekhawatiran terhadap privasi data, etika pengumpulan data biometrik, dan perlindungan konsumen.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait isu ini:
- Penangguhan Operasional: Worldcoin saat ini ditangguhkan di Indonesia.
- Investigasi Kominfo: Kementerian Kominfo sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran.
- Perekaman Iris Mata: Worldcoin diduga telah merekam iris mata ratusan ribu pengguna.
- Kepatuhan Regulasi: Worldcoin diduga melanggar peraturan terkait pendaftaran PSE dan TDPSE.
- Respons Global: Beberapa negara lain telah memblokir atau membatasi Worldcoin.
Meskipun World App mengklaim menawarkan inovasi dalam identitas digital global berbasis blockchain, respon regulasi global menunjukkan bahwa teknologi semacam ini memerlukan pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di masing-masing negara. Kominfo berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap inovasi teknologi di Indonesia beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dan etika yang berlaku.