Pinjaman Online di Indonesia Sentuh Angka Rp 80 Triliun pada Maret 2025
Peningkatan Signifikan Outstanding Pinjaman Online di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending, atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol), di Indonesia. Data terbaru menunjukkan, pada Maret 2025, total outstanding mencapai Rp 80,02 triliun, menandai kenaikan sebesar 28,72% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers virtual. Beliau menjelaskan, "Pada industri fintech P2P Lending, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Pada Februari 2025, pertumbuhan tercatat sebesar 31,06% year-on-year."
Tingkat Kredit Macet Terjaga
Di tengah peningkatan volume pinjaman, Agusman menyoroti bahwa tingkat kredit macet pinjol atau TWP90 masih berada dalam kondisi stabil. Bahkan, terjadi penurunan tipis dibandingkan bulan sebelumnya. "TWP 90 berada di posisi 2,77%. Pada Februari lalu, angkanya tercatat 2,78%," ujarnya.
Kepatuhan Modal Minimum Penyelenggara P2P Lending
OJK juga menyoroti kepatuhan penyelenggara P2P Lending terhadap ketentuan modal minimum. Hingga Maret 2025, terdapat 12 dari 97 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
"Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," jelas Agusman.
OJK terus berupaya mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum bagi perusahaan fintech lending yang belum memenuhinya. Langkah-langkah yang diambil antara lain:
- Injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP)
- Pencarian new strategic investor yang kredibel
- Opsi pengembalian izin usaha