Penyaluran Beras Stabilisasi Harga Kembali Digulirkan Pemerintah

Penyaluran Beras Stabilisasi Harga Kembali Digulirkan Pemerintah

Pemerintah kembali menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui Perum Bulog, menyusul penghentian sementara penyaluran pada 7 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang merespon arahan Presiden Prabowo untuk menjaga stabilitas pangan selama bulan Ramadan dan Lebaran. Total beras yang ditugaskan kepada Bulog mencapai 150 ribu ton, yang akan didistribusikan ke tiga zona di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penyaluran beras SPHP Zona 2 dan 3 telah dimulai sejak 24 Februari 2025, berbarengan dengan peluncuran Operasi Pasar Pangan Murah. Penyaluran ke Zona 1, yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, dimulai pada 3 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2025. Alokasi beras untuk masing-masing zona sebagai berikut:

  • Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi): 50.000 ton
  • Zona 2 (Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, Babel, NTT, Kalimantan): 84.500 ton
  • Zona 3 (Maluku dan Papua): 15.500 ton

Distribusi beras SPHP dilakukan melalui berbagai saluran untuk menjangkau masyarakat luas. Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, PT Pupuk Indonesia, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian, Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI), dan dinas pemerintah daerah melalui Operasi Pasar (OP) Pangan Murah. Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui pedagang pengecer di pasar tradisional, pasar modern, kios pangan, atau outlet binaan pemerintah daerah, dengan penekanan pada optimalisasi distribusi melalui pedagang eceran di pasar tradisional. Sebelum penyaluran dihentikan sementara pada 6 Februari 2025, sebanyak 89.200 ton beras SPHP telah tersalurkan kepada konsumen.

Pemerintah, bersama pemerintah daerah dan Satgas Pangan Polri, akan melakukan pengawasan berkala terhadap harga jual beras SPHP di pasaran untuk memastikan harga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Harga jual beras SPHP di OP Pangan Murah bervariasi berdasarkan zona, yaitu Rp 12.000 per kilogram (kg) untuk Zona 1, Rp 12.300 per kg untuk Zona 2, dan Rp 12.600 per kg untuk Zona 3. Penjualan di tingkat pedagang pengecer mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang telah ditetapkan, yakni Rp 12.500 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi; Rp 13.100 per kg untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan; serta Rp 13.500 per kg untuk Maluku dan Papua. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan dan aksesibilitas beras bagi masyarakat selama bulan Ramadan dan Lebaran, sekaligus menjaga stabilitas harga di pasaran.