Polemik Kebocoran Soal ASPD: Disdikpora Yogyakarta Pilih Tidak Jatuhkan Sanksi

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil sikap kontroversial terkait kasus dugaan kebocoran soal Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meskipun isu ini sempat mencuat dan menjadi sorotan publik, Disdikpora DIY memutuskan untuk tidak memberikan sanksi kepada guru yang diduga terlibat dalam kebocoran tersebut.

Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi kepada siapa pun terkait insiden ini. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan dan evaluasi internal. Budi menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah meningkatkan kualitas pelaksanaan asesmen di masa mendatang.

"Sudah selesai kok. Ya, kita akan lebih baik lagi ke depan melakukan apapun asesmen dengan baik," kata Budi saat dikonfirmasi.

"Saya enggak akan memberikan sanksi kepada siapa-siapa, saya tidak akan beri sanksi apapun," tegasnya.

Keputusan Disdikpora DIY ini tentu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat, terutama mengingat implikasi serius dari kebocoran soal terhadap integritas sistem pendidikan. Sebelumnya, indikasi kebocoran dua soal dalam pelaksanaan ASPD telah ditemukan, yang kemudian diatasi dengan memberikan bonus poin kepada seluruh peserta. Langkah ini diambil sebagai bentuk kompensasi atas potensi kerugian yang dialami siswa akibat kebocoran tersebut.

Sementara itu, Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa kewenangan penanganan guru yang diduga terlibat dalam pembocoran soal diserahkan kepada Disdikpora kabupaten/kota, karena yang bersangkutan adalah guru SMP. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini. Suhirman juga menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis sanksi yang mungkin diberikan.

"Ini tadi kewenangan di masing-masing kabupaten/kota karena guru SMP. Kami koordinasi dengan kabupaten/kota, kemudian kita telusuri lagi. Sanksi tentu ada referensi lebih detail untuk guru tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Suhirman.

Mengenai status guru yang diduga terlibat, apakah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan, Suhirman enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Tidak kami sampaikan dulu," katanya.

Suhirman menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi tahap awal untuk mengetahui modus pembocoran soal. Oleh karena itu, ia belum bisa memberikan informasi yang lebih detail mengenai hal ini.

"Masih awal investigasi, nanti kita lanjutkan lagi," ungkapnya.

Suhirman memastikan bahwa secara teknis pelaksanaan ASPD telah selesai. Dua soal yang sempat bocor telah diberi kompensasi skor bonus bagi peserta sebagai bentuk penyelesaian.

"ASPD sudah klir, ada dua soal dibonuskan," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan kebocoran soal ASPD tingkat SMP sempat viral di media sosial, dengan SMPN 10 Yogyakarta disebut-sebut sebagai lokasi kebocoran. Namun, Kepala Sekolah SMPN 10, Edy Thomas Suharta, membantah tuduhan tersebut. Meskipun demikian, penyelidikan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tetap dilanjutkan untuk memastikan kebenaran kasus ini. Pihak Disdik membenarkan bahwa salah satu penyusun soal ASPD adalah guru di SMPN 10, tetapi soal yang bocor bukan dibuat oleh guru tersebut.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Disdikpora DIY untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan asesmen pendidikan di masa mendatang. Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penyusunan, distribusi, dan pengamanan soal perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.