KPK Tegaskan Independensi dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait dengan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kasus ini akan kami selesaikan," ujar Setyo kepada awak media di Jakarta Pusat, menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani perkara ini.
Lebih lanjut, Setyo menepis segala spekulasi mengenai adanya intervensi dari pihak eksternal dalam proses penyidikan. Ia meyakinkan publik bahwa penyidik KPK akan bekerja secara profesional dan independen, tanpa tekanan dari manapun. "Tidak ada intervensi," tegasnya. Setyo menambahkan bahwa perkembangan signifikan dalam kasus ini akan segera diumumkan kepada publik.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dua anggota Komisi XI DPR RI, yaitu Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Namun, kedua anggota dewan tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan bentrok dengan jadwal kunjungan kerja. Mereka telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi telah dikonfirmasi secara resmi kepada penyidik. Menurut Tessa, KPK memiliki mekanisme standar dalam menghadapi saksi yang mangkir dari panggilan. Jika saksi tidak hadir dua kali tanpa alasan yang sah, KPK berhak melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi tersebut.
"Apabila saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka opsi membawa paksa dapat dipertimbangkan," jelas Tessa.
Tessa juga menekankan bahwa pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan untuk mengkonfirmasi alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi lain maupun dokumen-dokumen terkait. Ia menampik anggapan bahwa pemanggilan saksi dilakukan atas dasar desakan dari pihak tertentu.
"Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan alat bukti yang perlu dikonfirmasi atau diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Tidak mungkin saksi dipanggil tanpa dasar yang jelas," pungkasnya.