Ribuan Kilogram Daging Babi Hutan Ilegal Dimusnahkan di Merak
Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemusnahan terhadap 2,9 ton daging babi hutan ilegal di Merak, Banten. Daging yang berasal dari Lampung ini, hendak diselundupkan ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan ribuan kilogram daging celeng ini dilakukan oleh petugas Balai Karantina Banten pada hari Rabu, 7 Mei 2025 di Pelabuhan Merak. Daging tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah. Menurut Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahar Manaor Panggabean, pemusnahan ini penting dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit yang mungkin terkandung dalam daging ilegal tersebut.
"Pemusnahan ini kita lakukan bukan hanya dari nilai ekonomi daging tersebut. Tetapi kita lebih concern terhadap keamanan pangan, ketika ini mengandung penyakit, dia bisa menyebar ke daerah lain," ungkap Sahar Manaor Panggabean, Jumat (9/5/2025).
Petugas juga telah mengamankan sopir truk yang membawa daging ilegal tersebut. Saat pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap kesehatan dan kelayakan konsumsi daging tersebut.
"Karena tidak dilengkapi dokumen, artinya ini kita ragukan kesehatannya. Untuk itu, kita tahan, kita periksa, dan memang benar semua tidak lengkap," jelasnya.
Saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul daging celeng ilegal tersebut. Sopir pembawa daging juga masih dalam proses pemeriksaan intensif.
"Setelah kita tahan pelakunya, kita tanya dan tidak bisa membuktikan apa-apa, akhirnya kita lakukan tindakan karantina dan tindakan hukum," tegas Sahar.
Sahar menambahkan bahwa lalu lintas komoditas hewani maupun pertanian sebenarnya diperbolehkan, asalkan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sah. Dalam kasus ini, selain tidak dilengkapi dokumen, kondisi fisik daging juga sudah tidak layak konsumsi.
"Kita lihat juga dari tampilan fisik daging ini sudah tidak sehat lagi, tidak layak konsumsi. Jadi, dilalulintaskan komoditas itu boleh sepanjang dokumennya lengkap. Kalau tidak lengkap, kita curigai berarti ada sesuatu di situ," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Pemusnahan Daging: 2,9 ton daging babi hutan ilegal dimusnahkan di Merak, Banten.
- Asal Daging: Daging berasal dari Lampung dan hendak diselundupkan ke Palangka Raya.
- Penangkapan: Petugas Balai Karantina Banten melakukan penangkapan di Pelabuhan Merak.
- Pelanggaran: Daging tidak dilengkapi dokumen kesehatan yang sah.
- Alasan Pemusnahan: Mencegah penyebaran penyakit.
- Penyidikan: Sopir dan asal-usul daging masih dalam proses penyidikan.
- Syarat Lalu Lintas Komoditas: Dokumen lengkap dan kondisi fisik komoditas layak.