Pengusutan Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Berlanjut: Tersangka Bertambah, Kejati Intensifkan Pemeriksaan

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap senilai Rp 237 miliar. Setelah menetapkan dan menahan dua tersangka, penyidik membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Proses penyidikan masih berlangsung. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 27 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, dalam keterangan persnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penahanan IZ, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap. IZ ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Peran IZ diduga kuat terkait dengan pembelian lahan bermasalah senilai Rp 237 miliar.

Dalam kasus ini, IZ diduga melakukan persekongkolan dengan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), ANH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang terungkap adalah pembelian lahan seluas 700 hektar yang telah dibayarkan secara penuh oleh BUMD. Namun, BUMD tersebut hingga kini belum dapat menguasai lahan tersebut sepenuhnya karena terkendala izin dari Yayasan Diponegoro yang berada di bawah naungan Kodam IV Diponegoro.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IZ langsung kami lakukan penahanan," tegas Lukas.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Salah satunya adalah Kantor PT CSA di Cilacap yang dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di enam lokasi lain yang tersebar di berbagai kota, termasuk Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat.

PT Cilacap Segara Artha sendiri merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri dan berbagai usaha strategis lainnya. Sementara itu, PT Rumpun Sari Antan dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Jateng karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang nilainya cukup signifikan. Kejati Jateng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.