Tragis, 92 WNI Diduga Korban TPPO di Kamboja Meninggal Dunia: Sumatera Utara dan Jawa Barat Catat Angka Tertinggi

Maraknya kasus penipuan daring dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi sorotan tajam. Anggota parlemen dari Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan data mencengangkan terkait jumlah kasus ini, usai mengunjungi keluarga Soleh Darmawan, seorang pemuda asal Bekasi yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, dari tahun 2021 hingga Februari 2025 tercatat sebanyak 7.027 kasus penipuan online yang melibatkan WNI. Sementara itu, kasus yang terindikasi sebagai TPPO mencapai 1.508 kasus. Lebih memprihatinkan lagi, dalam tiga bulan terakhir, sebanyak 92 WNI dilaporkan meninggal dunia di Kamboja akibat TPPO.

"Dalam tiga bulan terakhir, 92 WNI meninggal di Kamboja. Jumlah ini sangat memprihatinkan," ujar Rieke, menekankan urgensi penanganan masalah ini. Ia juga menyoroti dua provinsi yang mencatat angka TPPO tertinggi, yaitu:

  • Sumatera Utara (sekitar 23% dari total kasus)
  • Jawa Barat (sekitar 19% dari total kasus)

Rieke menjelaskan bahwa meningkatnya angka penipuan online dan TPPO ini tidak terlepas dari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di dalam negeri. Banyak warga yang kehilangan pekerjaan kemudian tergiur untuk bekerja di luar negeri tanpa informasi dan persiapan yang memadai, sehingga menjadi korban jaringan TPPO.

"Banyak WNI yang mencari pekerjaan di luar negeri karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat PHK," jelas Rieke. Ia menambahkan bahwa penanganan kasus penipuan online dan TPPO membutuhkan kerjasama yang luar biasa antar berbagai pihak, mengingat modus operandi kejahatan ini semakin kompleks dan tidak lagi bersifat tradisional.

"Ini bukan TPPO tradisional. Perlu kerja sama yang luar biasa untuk memberantasnya," pungkasnya.