OJK Blokir Ribuan Rekening Bank Terkait Judi Online: Upaya Pemberantasan Semakin Intensif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik judi online dengan memerintahkan pemblokiran ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga Maret 2025, sebanyak 14.117 rekening telah diblokir, menandai peningkatan signifikan sebesar 40,94% dibandingkan dengan angka pada Februari 2025 yang tercatat sebanyak 10.016 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari data dan informasi yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). OJK secara proaktif mengembangkan langkah-langkah lanjutan berdasarkan laporan tersebut untuk menekan peredaran dana yang terkait dengan judi online.

Guna meminimalisir penyalahgunaan rekening bank sebagai sarana transaksi judi online, OJK telah menginstruksikan seluruh bank untuk meningkatkan uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) secara lebih mendalam terhadap nasabah yang berpotensi terlibat dalam aktivitas haram ini. Bank juga diwajibkan untuk menganalisis setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah-nasabah tersebut. Apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada judi online, bank harus segera melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence," ujar Dian Ediana Rae. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online dapat segera ditutup dan tidak lagi digunakan untuk kegiatan ilegal.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas penggunaan rekening bank dalam kegiatan tindak pidana, termasuk judi online. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemeriksaan langsung (on-site) yang bertujuan untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, OJK juga mengimbau bank untuk mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan, termasuk melalui surat pembinaan dan penerapan EDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerja sama antara OJK dan Kominfo terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penampung atau fasilitator judi online. Pembekuan aset-aset bandar judi online dalam bentuk rekening bank menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pemberantasan ini. Apabila dalam proses analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh bank maupun OJK ditemukan rekening-rekening terafiliasi lainnya, termasuk rekening pemain judi online yang melakukan deposit, maka rekening-rekening tersebut akan segera dilaporkan kepada PPATK.

Langkah-langkah yang Diterapkan OJK:

  • Meningkatkan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah.
  • Menganalisis transaksi nasabah dan melaporkan indikasi mencurigakan ke PPATK.
  • Menutup rekening yang terindikasi terkait judi online.
  • Melakukan pemeriksaan on-site untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Bekerja sama dengan Kominfo untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.