Polda Sumut Ungkap Penyelundupan Vape Berisi Obat Keras, Tiga Tersangka Ditangkap
Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok elektrik (vape) ilegal yang mengandung zat berbahaya, yaitu metomide dan etomidate. Pengungkapan kasus ini dilakukan di perairan Labuhanbatu Utara (Labura), dan petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.000 kemasan vape.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pria berinisial AN (43), AM (39), dan I (40) berhasil diringkus. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali diungkap di wilayah Sumut dan diduga kuat melibatkan jaringan internasional yang terorganisir.
"Pada hari Sabtu, 26 April 2025, tim kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan melalui jalur laut dari perairan internasional yang masuk ke wilayah Sumut," jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (9/5/2025).
Barang bukti yang disita terdiri dari 20 bal liquid vape, di mana setiap bal berisi 100 pod berukuran 1 ml. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa cairan vape tersebut mengandung metomide dan etomidate, yang merupakan golongan obat keras yang biasa digunakan sebagai anestesi. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, "Zat ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan halusinasi dan euforia. Jenis ini sebelumnya hanya ditemukan di Jakarta, tetapi kini telah beredar di Sumut."
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap seorang pria bernama Gompar, yang diduga sebagai otak dari aksi penyelundupan ini. Gompar diduga memerintahkan ketiga tersangka untuk menyelundupkan vape ilegal tersebut melalui perairan Labura.
Sebelumnya, Polda Sumut juga berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dan 2.000 kemasan rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Sabtu (26/4/2025). Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah kapal mencurigakan yang datang dari arah Malaysia menuju wilayah Indonesia.
Setelah melakukan patroli laut selama beberapa jam, petugas berhasil menemukan kapal dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan dan langsung melakukan pengejaran. Kapal tersebut berhasil dihentikan dan digeledah. Di dalamnya, petugas menemukan tiga orang pria berinisial AN (43), AM (39), dan I (40), yang seluruhnya berprofesi sebagai nelayan di Kota Tanjung Balai.
"Saat digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu dalam kemasan ungu bergambar kura-kura emas A+ serta 20 bungkus liquid vape yang disimpan dalam viber warna biru bertutup kuning,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Dari hasil penimbangan, total sabu yang disita mencapai 30 kilogram. Polisi masih menyelidiki kandungan narkotika dalam cairan vape yang diamankan. Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seorang pria bernama Gompar, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil di amankan:
- 20 bal liquid vape
- 30 kilogram sabu