Saksi KPK: Tidak Ada Instruksi Langsung Hasto dalam Upaya Penghambatan Penyidikan di PTIK

Kesaksian Penyidik KPK Ungkap Tidak Adanya Perintah Langsung dari Hasto Terkait Dugaan Penghambatan Penyidikan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, memberikan keterangan penting terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam upaya penghambatan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Rossa dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sidang tersebut berfokus pada dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan terkait kasus pergantian antar-waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, mengajukan pertanyaan mengenai insiden yang terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang diduga sebagai bentuk perintangan penyidikan.

Patra M Zen menanyakan langsung kepada Rossa, "Apakah Anda melihat Bapak Hasto menghalang-halangi di PTIK itu? Apakah Bapak Hasto memerintahkan orang untuk menghalangi di PTIK?"

Rossa menjawab, "Ada orang yang menghalangi kami."

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pihak yang menghalangi, Rossa menyebutkan bahwa mereka adalah mantan penyidik KPK. Jawaban ini kemudian dipertegas oleh Patra M Zen, yang menyatakan bahwa pihak yang merintangi penyidikan adalah mantan penyidik KPK.

Kendati demikian, Rossa tidak sepenuhnya menampik kemungkinan keterlibatan Hasto secara tidak langsung dalam upaya penghambatan penyidikan tersebut. Namun, ketika Patra M Zen kembali menanyakan apakah Rossa melihat langsung Hasto menghalang-halangi penyidikan, Rossa menjawab bahwa timnya melakukan pengejaran terhadap Hasto dan Harun Masiku dan menemukan petunjuk yang mengarah ke PTIK.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, kemudian mengambil alih jalannya persidangan untuk memperjelas pertanyaan dari kuasa hukum Hasto. Hakim menanyakan apakah Rossa melihat langsung adanya perintah dari Hasto kepada pihak yang menghalangi penyidikan.

"Jadi gini biar enggak berbelit, maksud penasihat hukum ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas tadi, ada enggak peran Pak Hasto yang memerintahkan kepada saksi yang menghalangi tadi ketika itu? Baik perintah langsung yang saksi lihat, ada enggak?" tanya Hakim Rios.

Dengan tegas, Rossa menyatakan, "Perintah langsung tidak ada." Pernyataan ini disambut reaksi dari pengunjung sidang.

Dengan demikian, kesaksian Rossa Purbo Bekti mengindikasikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perintah langsung dari Hasto Kristiyanto untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku di PTIK.