Terungkap di Persidangan: KPK Ungkap Detail Operasi Penangkapan Harun Masiku dan Upaya Penangkapan Hasto yang Terhambat

KPK Beberkan Kronologi OTT Kasus Harun Masiku: Gagal Tangkap Hasto di PTIK

Dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkap detail operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Harun Masiku, serta upaya penangkapan Hasto yang menemui hambatan.

Rossa, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjelaskan perannya sebagai anggota satuan tugas (satgas) dalam OTT tertutup tersebut. Jaksa KPK, Takdir Suhan, menggali informasi mengenai awal mula perkara ini, termasuk surat perintah dan keterlibatan tim.

Kronologi OTT dan Peran Hasto

Rossa menjelaskan bahwa OTT dilakukan pada 8 Januari 2020, dengan membagi tim menjadi dua. Beberapa pihak yang diamankan saat itu antara lain kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana kasus Harun, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Wahyu Setiawan. Penyidik meyakini keterlibatan Hasto dalam kasus ini, berdasarkan keterangan Saeful yang menyebut uang suap berasal dari Hasto, serta temuan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait.

"Setelah kita dapatkan alat buktinya berupa barang bukti elektronik atau HP yang di dalam HP itu juga terdapat percakapan, dan kemudian juga ada keterangan pihak yg diamankan itu, maka secara simultan tim bergerak mencari dan mengamankan Harun Masiku dan saudara terdakwa," ujar Rossa.

Kendala di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)

Upaya penangkapan Harun Masiku dan Hasto menemui kendala. Berdasarkan data cek pos, keduanya diketahui berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Rossa menjelaskan bahwa timnya melakukan pengejaran, dimulai dari sekitar DPP PDIP hingga ke arah Blok M. Namun, pengejaran terhenti di depan kompleks PTIK.

"Sesampainya kami mengetahui sesuai dengan apos (cek pos), dan pada saat kami lakukan pengejaran di lapangan, kami tertahan di depan kompleks PTIK," ungkap Rossa. Ia menambahkan bahwa tim lain yang bertugas mengejar Harun Masiku juga berada di lokasi yang sama.

Dugaan Perintah Penghilangan Barang Bukti

Rossa juga mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap Hasto dilakukan untuk mendalami dugaan perintah menenggelamkan ponsel, yang berasal dari bukti sadapan. Informasi ini diterima tim melalui posko. Saat menunggu Harun Masiku dan Hasto keluar dari PTIK, tim Rossa didatangi sejumlah orang saat hendak melaksanakan salat Isya di masjid kompleks PTIK. Mereka diinterogasi dan diamankan, menyebabkan tim kehilangan jejak Harun Masiku dan Hasto.

Dakwaan terhadap Hasto

Dalam dakwaannya, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi upaya KPK menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta, agar Wahyu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.