Sidang Perintangan Penyidikan, Terungkap Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Informasi OTT Sebelum Penangkapan Hasto dan Harun Masiku
Dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tindakan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Rossa menyatakan bahwa Firli diduga telah menyebarluaskan informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada publik, bahkan sebelum Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berhasil diamankan.
Kesaksian ini disampaikan Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025), saat menjawab pertanyaan jaksa terkait penelusuran jejak ponsel Hasto. Jaksa menanyakan aktivitas ponsel Hasto yang hanya terekam pada jam-jam tertentu. Rossa menjelaskan bahwa setelah jam tertentu, jejak posisi Hasto tidak lagi terekam, dan setelah itu, Firli justru mengumumkan kegiatan OTT tersebut.
"Kami mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," ujar Rossa, mengungkapkan keheranannya saat itu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto turut mendalami keterangan Rossa. Hakim menanyakan tindakan yang dilakukan tim KPK setelah ekspose OTT oleh Firli, mengingat adanya indikasi keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut. Rossa menjawab bahwa setelah ekspose tersebut, tim satgasnya diganti dengan satgas yang baru.
"Setelah ekspose itu satgas saya dikeluarkan majelis," ungkap Rossa.
Satgas baru tersebut kemudian ditugaskan untuk menangani perkara Harun Masiku. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan penggantian tim satgas di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam dakwaan, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dituduh menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Tindakan yang diduga dilakukan Hasto antara lain memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat OTT pada 8 Januari 2020, serta menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP.
Akibat perbuatan tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih berstatus buron. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses penetapan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto didakwa melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini. Harun Masiku sendiri masih menjadi buron dan terus dicari oleh KPK.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
- Rossa mengungkapkan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga menyebarluaskan informasi OTT sebelum Hasto dan Harun Masiku ditangkap.
- Setelah ekspose OTT oleh Firli, tim satgas Rossa diganti dengan satgas yang baru.
- Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, termasuk memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan selalu berada di kantor DPP PDIP.
- Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR.