Antisipasi Dampak Kebijakan Trump, OJK Imbau Lembaga Keuangan Tingkatkan Kewaspadaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerukan kepada seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan evaluasi komprehensif terhadap potensi dampak kebijakan tarif impor resiprokal yang digagas oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya langkah proaktif ini mengingat tingginya dinamika perekonomian global dan fluktuasi pasar keuangan yang dipicu oleh ketidakpastian kebijakan perdagangan internasional. Menurutnya, lembaga keuangan perlu secara cermat menganalisis perkembangan terkini dan melakukan penilaian lanjutan terhadap dampak kebijakan tarif terhadap kinerja debitur, terutama mereka yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor-sektor yang berpotensi terdampak.
Mahendra Siregar menyampaikan, "OJK mengharapkan lembaga jasa keuangan untuk secara proaktif melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan atas dampak kebijakan penerapan tarif yang dapat mempengaruhi kinerja debitur khususnya yang memiliki exposure langsung pada sektor terdampak sehingga mampu mengambil langkah antisipatif dalam memitigasi peningkatan risiko, termasuk membentuk pencadangan yang memadai," ujarnya dalam konferensi pers.
OJK secara aktif memantau perkembangan ekonomi global dan domestik, serta melakukan stress test secara berkala untuk mengukur ketahanan sektor jasa keuangan terhadap berbagai skenario yang mungkin terjadi. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.
Walaupun terdapat penundaan pemberlakuan tarif selama 90 hari yang diumumkan oleh Presiden Trump, Mahendra Siregar mengingatkan bahwa tensi perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok masih berpotensi meningkat. Oleh karena itu, lembaga keuangan tidak boleh lengah dan harus terus memantau perkembangan situasi.
Saat ini, sektor jasa keuangan nasional menunjukkan resiliensi yang kuat, didukung oleh permodalan yang solid. Kondisi ini memungkinkan sektor jasa keuangan untuk menyerap potensi peningkatan risiko di masa depan. Rapat Dewan Komisioner OJK pada April 2025 telah menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global yang tinggi.
Adapun beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan oleh lembaga jasa keuangan antara lain:
- Melakukan identifikasi dan pengukuran risiko secara cermat.
- Meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi potensi kerugian.
- Melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak.
- Memperkuat manajemen risiko secara keseluruhan.
OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga dan perekonomian Indonesia dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.