Danantara Minta Penundaan RUPS BUMN Non-Tbk, Evaluasi Menyeluruh Jadi Alasan Utama

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan arahan penting kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya yang belum berstatus terbuka (Tbk). Arahan tersebut berupa permintaan penundaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Surat edaran bernomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Danantara, secara eksplisit menginstruksikan penundaan RUPS dan aksi korporasi lainnya. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Danantara selaku pemegang saham untuk memastikan pengelolaan dan operasional BUMN berjalan optimal dan efisien.

"Danantara sebagai pemegang saham berkepentingan untuk memastikan operasional BUMN dijalankan dengan baik dan benar, sehingga dapat menciptakan nilai tambah dan efisiensi," ujar Rosan, dalam keterangannya.

Lebih lanjut, penundaan RUPS juga dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi Danantara dalam meninjau kembali susunan petinggi di BUMN. Rosan menekankan bahwa peninjauan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menempatkan talenta-talenta terbaik di jajaran manajemen BUMN, berdasarkan prinsip meritokrasi.

"Pemerintah menginginkan agar jajaran pengurus BUMN diisi oleh talenta terbaik, yang dipilih berdasarkan kompetensi dan meritokrasi. Seperti halnya dalam pemilihan tim Danantara, kami memilih individu-individu terbaik di bidangnya, yang memiliki integritas dan dedikasi terhadap negara," imbuhnya.

Berikut adalah poin-poin penting dalam surat edaran Danantara:

  • Penundaan seluruh RUPS BUMN dan anak usaha (kecuali yang berbentuk perusahaan publik) sampai adanya kajian dan evaluasi menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional.
  • Aksi korporasi (merger, akuisisi, divestasi, investasi, dan kontrak jangka panjang) wajib melalui kajian menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional.
  • Kewajiban pelaporan berkala kepada Danantara dan Holding Operasional sesuai kebutuhan korporasi.

Arahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Danantara akan berperan aktif dalam pengawasan dan pengelolaan BUMN, dengan fokus pada peningkatan efisiensi, tata kelola yang baik, dan penempatan talenta terbaik di jajaran manajemen.