UPTD PPA Tangsel Siap Terima Laporan dan Berikan Pendampingan Bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus meningkatkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. UPTD PPA Tangsel membuka diri sebagai posko pengaduan yang siap menerima laporan dari masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami tindak kekerasan fisik maupun seksual.

Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan komprehensif bagi korban yang melapor. Pendampingan ini meliputi:

  • Bantuan hukum selama proses hukum berjalan.
  • Pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma.

"Tugas utama kami adalah mendampingi korban kekerasan, baik itu kekerasan seksual, fisik, maupun bentuk kekerasan lainnya yang menimpa perempuan dan anak," ujar Tri Purwanto. "Kami akan mengawal proses pelaporan hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang seharusnya."

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan atau membutuhkan bantuan, UPTD PPA Tangsel menyediakan beberapa saluran yang mudah diakses:

  • Datang langsung ke kantor UPTD PPA yang berlokasi di Gedung 3 lantai 2 Balai Kota Tangsel.
  • Menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp di nomor 087-88-211-3632.

Tri Purwanto menambahkan, UPTD PPA Tangsel saat ini tengah fokus mendampingi seorang siswi SMA swasta di Ciputat berinisial C yang diduga menjadi korban kekerasan oleh seniornya. UPTD PPA telah mendampingi korban sejak proses visum hingga pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Selain itu, pendampingan psikologis juga diberikan untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya. "Kami terus berupaya memberikan yang terbaik bagi korban, memastikan mereka mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk pulih dan melanjutkan hidup," pungkas Tri Purwanto.

UPTD PPA Tangsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan program-program perlindungan perempuan dan anak. Dengan adanya posko pengaduan dan pendampingan yang komprehensif, diharapkan semakin banyak korban kekerasan yang berani melapor dan mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.