Sidang Perdana Kasus Deepfake Presiden Digelar di Lampung Tengah, Tersangka Didakwa Pasal Berlapis
Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, memulai proses hukum terhadap Almandela, terdakwa dalam kasus pembuatan dan penyebaran video deepfake yang mencatut nama Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh nasional lainnya. Sidang perdana telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini bermula dari laporan terkait video rekayasa yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan ilusi bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat menghubungi nomor tertentu untuk mendapatkan bantuan dana. Dalam video tersebut, korban diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, pajak, dan pendaftaran. Akibatnya, puluhan juta rupiah berhasil dikumpulkan dari para korban yang tertipu.
Berkas perkara Almandela dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dengan nomor B-1539/L.8.15/Eku.2/04/2025. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, menekankan penanganan serius terhadap kasus ini mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pejabat negara. Kepala Seksi Intelijen Kejari, Alfa Dera, menjelaskan bahwa perkara ini teregistrasi dengan nomor 124/Pid.Sus/2025/PN Gns.
Sidang perdana telah berlangsung dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 19 Mei untuk memasuki tahap pembuktian. Almandela dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, Almandela terancam hukuman pidana yang cukup berat.
Modus Operandi dan Dampak
Modus operandi yang digunakan Almandela tergolong canggih dan memanfaatkan celah kepercayaan masyarakat terhadap figur publik. Video deepfake yang dihasilkan sangat mirip dengan aslinya sehingga sulit dibedakan oleh orang awam. Hal ini menyebabkan banyak orang terkecoh dan menjadi korban penipuan. Kerugian yang dialami para korban bervariasi, namun secara akumulatif mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah korban pun diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan penyelidikan yang masih berlangsung.
Alfa Dera menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital untuk memanipulasi opini publik dan mencatut nama pejabat negara. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Bukti Forensik dan Penangkapan
Berdasarkan hasil uji forensik dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, ketiga video yang beredar dipastikan palsu dengan tingkat deteksi 100% hasil rekayasa AI. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa Almandela telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penipuan.
Tersangka Almandela ditangkap pada 16 Januari 2025 di kediamannya di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah. Saat penangkapan, Almandela tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kajari Lampung Tengah memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wisnu Hamboro, untuk memimpin tim penuntut umum dalam menangani perkara ini.
Alfa Dera menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara intensif dan transparan. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat.