ICW Ungkap Kerugian Negara Rp 64 Triliun Akibat Korupsi di BUMN Periode 2016-2023
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti maraknya kasus korupsi yang menjerat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kurun waktu 2016 hingga 2023. Hasil investigasi ICW menunjukkan adanya 212 kasus korupsi yang terjadi di berbagai BUMN di seluruh Indonesia.
Akibat dari ratusan kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian yang sangat signifikan. ICW memperkirakan total kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 64 triliun. Kerugian ini tentu sangat memprihatinkan dan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Dalam keterangan tertulisnya, ICW juga mengungkapkan data terkait jumlah pejabat BUMN yang terlibat dalam kasus korupsi. Tercatat ada 349 pejabat BUMN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 84 orang merupakan direktur, 124 orang merupakan pimpinan menengah (middle management), dan 129 orang merupakan pegawai atau karyawan BUMN.
ICW menyoroti peran penting Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di BUMN. Pasal-pasal ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur pembuktian tindak pidana korupsi.
Namun, ICW juga выражает опасения terkait revisi Undang-Undang BUMN. Menurut ICW, revisi tersebut berpotensi mempersulit penegakan hukum terhadap kasus korupsi di BUMN. Hal ini disebabkan karena kerugian keuangan yang timbul dari BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Selain itu, ICW juga menyoroti masih lemahnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor korporasi atau swasta. Beberapa isu yang tertinggal antara lain:
- Suap yang melibatkan pihak asing (foreign bribery)
- Memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment)
- Perdagangan pengaruh (trading in influence)
- Suap di sektor swasta (bribery in the private sector)
ICW menekankan bahwa jika revisi UU BUMN tidak diikuti dengan pembentukan regulasi yang komprehensif untuk membendung korupsi di sektor swasta, maka upaya pemberantasan korupsi di BUMN hanya akan menjadi harapan kosong.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan terancam kehilangan kewenangannya untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku pada 24 Februari 2025. Dalam UU BUMN yang baru, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan bagi KPK, yaitu Pasal 3X Ayat (1) yang menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, serta Pasal 9G yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.