Sengketa Lahan Berdampak pada Distribusi Program Makanan Bergizi di SDN Utan Jaya

Sengketa Lahan Ganggu Distribusi Makanan Bergizi Gratis di SDN Utan Jaya

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya, Cipayung, Kota Depok, dilaporkan mengalami kendala distribusi akibat sengketa lahan yang menyebabkan penyegelan sekolah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Kejadian ini mengkhawatirkan wali murid, seperti yang diungkapkan oleh Alifah, seorang nenek yang cucunya bersekolah di sana.

Menurut penuturan Alifah, gangguan distribusi MBG mulai terasa sejak hari Selasa, ketika gerbang sekolah dikunci. Meskipun demikian, cucunya masih bisa masuk melalui pintu kecil dan mengikuti kegiatan belajar mengajar. Namun, sehari setelahnya, pada hari Rabu, akses ke sekolah sepenuhnya tertutup karena gerbang disegel dan dilas. Akibatnya, pihak sekolah terpaksa meliburkan kegiatan belajar mengajar dan meminta siswa untuk belajar dari rumah melalui grup WhatsApp.

"Rabu kan diliburkan ya karena pagarnya tertutup rapat, terus dilas juga. Jadi sekolah diliburkan sampai kemarin hari Kamis (8/5/2025)," ujar Alifah.

Meski segel telah dibuka pada hari Jumat dan aktivitas belajar mengajar kembali normal, distribusi MBG belum kembali berjalan lancar. Alifah menduga bahwa hal ini mungkin disebabkan oleh risiko yang masih ada atau masalah lain yang belum terselesaikan.

Kekhawatiran Alifah bukan tanpa alasan. Sengketa lahan dan penyegelan sekolah bukan kali pertama terjadi. Ia khawatir kejadian serupa akan terulang dan mengganggu proses belajar mengajar cucunya. Bahkan, ia mempertimbangkan untuk memindahkan cucunya ke sekolah lain jika masalah ini terus berlanjut.

Akar Permasalahan Sengketa Lahan

Sengketa lahan SDN Utan Jaya bukanlah isu baru. Pada hari pertama masuk sekolah, gerbang utama sekolah juga sempat ditutup menggunakan bambu. Selain itu, terpasang spanduk yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Depok, melainkan milik H. Namid bin M. Sairan, pendiri yayasan SD swasta sejak tahun 1970 hingga 2024. Spanduk tersebut juga memuat permohonan maaf kepada siswa dan warga sekolah atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya awalnya milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Setelah Kota Depok berdiri sendiri pada tahun 1999, lahan tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Kota Depok. Namun, status surat tanahnya masih berupa girik (letter C).

Menurut Sutarno, terjadi kesalahpahaman antara Pemerintah Kota Depok dengan pihak H. Namid Bin M. Sairan yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Dalam mediasi, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tetap bersikukuh bahwa mereka memiliki lahan tersebut. Meskipun demikian, mereka bersedia mencabut bambu yang menyegel gerbang sekolah dan menurunkan atribut protes.

Sutarno menambahkan bahwa jika masih ada hal-hal yang belum jelas, pihak ahli waris dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Dengan demikian, pengadilan akan menjadi pihak yang memutuskan sengketa lahan tersebut.