Tragedi di Kuansing: Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor

Kuantan Singingi, Riau - Aktivitas penambangan emas ilegal kembali memakan korban jiwa. Seorang pria muda, yang diketahui berinisial D (20), meregang nyawa setelah tertimbun longsoran tanah di area pertambangan emas ilegal yang berlokasi di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Insiden nahas ini terjadi pada Kamis sore, 8 Mei 2025, menambah daftar panjang risiko yang harus dihadapi para pekerja di sektor pertambangan ilegal.

Menurut keterangan pihak kepolisian Resor Kuansing, yang disampaikan oleh AKBP Angga F Herlambang, korban bersama sejumlah rekannya tengah melakukan penggalian emas di lokasi yang dulunya merupakan kolam ikan. Para penambang ilegal ini menggunakan mesin robin untuk menyedot dan menggali tanah dengan harapan menemukan butiran emas. Namun, takdir berkata lain, saat korban tengah bekerja, tiba-tiba tebing tanah di sekitarnya longsor dan menimbunnya hidup-hidup.

Kepanikan segera melanda rekan-rekan korban dan warga sekitar. Upaya evakuasi segera dilakukan. Paman korban, yang menerima kabar duka sekitar pukul 16.30 WIB, bergegas menuju lokasi kejadian. Bersama warga lainnya, mereka berusaha keras menggali tanah untuk menyelamatkan korban. Setelah berjuang selama kurang lebih satu jam, sekitar pukul 17.30 WIB, korban berhasil dievakuasi. Namun sayang, nyawanya sudah tidak tertolong lagi. Jenazah D kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Saik dengan menggunakan ambulans desa.

Kasus ini tengah dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian. Diduga, lokasi pertambangan emas ilegal tersebut dimiliki oleh seorang pria berinisial MO. Saat ini, Polres Kuansing tengah melakukan pengejaran terhadap MO untuk dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal ini. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

AKBP Angga F Herlambang kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas penambangan tanpa izin. Ia menekankan bahwa kegiatan illegal mining tidak hanya melanggar undang-undang yang berlaku, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan jiwa para pekerja, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Polres Kuansing berjanji akan terus melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di seluruh wilayah hukumnya demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.