Polda Metro Jaya Gencarkan Operasi Pemberantasan Premanisme demi Keamanan Warga

Aparat kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan perang terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Komitmen ini ditegaskan melalui serangkaian operasi terpadu yang menyasar berbagai titik rawan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa premanisme adalah musuh bersama dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasannya. Beliau mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku premanisme dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwajib.

"Polda Metro Jaya berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan warga. Premanisme adalah musuh bersama. Dengan kerja sama dan keberanian untuk melapor, kami percaya situasi kamtibmas akan tetap kondusif," tegas Kombes Pol Ade Ary.

Instruksi langsung juga diberikan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Karyoto, kepada seluruh jajaran Polres untuk memprioritaskan penindakan terhadap premanisme. Kehadiran polisi di tengah masyarakat harus dirasakan dan tidak boleh memberikan celah bagi aksi premanisme.

Operasi terpadu yang digelar Polda Metro Jaya mencakup tiga pendekatan utama:

  • Preemtif: Upaya pencegahan melalui sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai bahaya premanisme dan cara menghindarinya.
  • Preventif: Patroli rutin di lokasi-lokasi rawan premanisme untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.
  • Represif: Penegakan hukum terhadap para pelaku premanisme yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Target operasi meliputi lokasi-lokasi yang sering dikeluhkan masyarakat seperti pasar, terminal, pelabuhan, stasiun, parkir liar, dan pemukiman padat penduduk. Polisi akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar, pemalakan, intimidasi, ancaman, atau pemaksaan yang dilakukan oleh oknum preman.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Ade Ary juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang atau imbalan kepada juru parkir liar atau oknum tidak resmi. Beliau menegaskan bahwa polisi hadir 24 jam di lapangan dan siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

"Jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar, pemalakan, intimidasi, ancaman atau pemaksaan dalam bentuk apa pun, jangan ragu untuk melapor. Hubungi layanan polisi 110, kami siap tindaklanjuti," pungkas Kombes Pol Ade Ary. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan premanisme dapat diberantas dan keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat terwujud.