Polisi Bogor Ringkus Sembilan Tersangka dalam Kasus Premanisme Berkedok Debt Collector

Aparat kepolisian dari Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus premanisme yang berkedok sebagai penagih hutang atau debt collector di wilayah Bogor, Jawa Barat. Hasil dari pengungkapan kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diproses hukum lebih lanjut.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan berkolaborasi, kami telah menetapkan sembilan tersangka yang terlibat dalam praktik premanisme ini. Mereka telah kami tangkap dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan hingga persidangan nanti," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (9/5/2035).

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup berbagai tindak pidana, antara lain:

  • Pengancaman
  • Perampasan
  • Pencurian dengan pemberatan
  • Penggelapan
  • Penipuan
  • Penadahan

Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami menjerat para tersangka dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman, pasal 365 KUHP tentang perampasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan pasal 481 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa para debt collector ini bergerak dalam kelompok terorganisir. Mereka bahkan berada di bawah naungan sebuah organisasi.

"Para pelaku ini umumnya tergabung dalam suatu kelompok, bisa dikatakan ormas atau semacamnya. Jadi, mereka memiliki organisasi yang menaungi aktivitas mereka," kata Kombes Eko Prasetyo.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku lain yang terlibat. Upaya penumpasan juga akan menyasar organisasi yang menjadi wadah bagi para pelaku premanisme ini.

"Kami akan terus menumpas praktik premanisme ini hingga tuntas. Kami sudah mengidentifikasi organisasi yang menaungi mereka dan saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya," tegasnya.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Wakil Walikota Bogor, Jaenal Mutaqin, serta Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Letkol Inf Henggar Tri Wahono. Kehadiran para pejabat daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas aksi premanisme di wilayah Bogor Raya.

Kegiatan ini adalah wujud kolaborasi antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Sinergi antara kedua instansi kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan Bogor Raya yang bebas dari premanisme.