KPK Tegaskan Prosedur Penyitaan Ponsel Staf Hasto Telah Sesuai Ketentuan Hukum
Penyitaan telepon seluler milik Kusnadi, staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan setelah yang bersangkutan merasa dijebak saat proses tersebut. KPK merespons tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa tindakan penyitaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Lebih lanjut ia menjelaskan, penyitaan tersebut didasarkan pada surat perintah penyitaan, surat perintah penggeledahan, serta berita acara penyitaan dan penggeledahan yang telah dibuat secara lengkap. Hal ini, menurutnya, memastikan terpenuhinya aspek hukum acara dalam proses tersebut.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprin (Surat Perintah) geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan, sehingga hukum acaranya terpenuhi," ujar Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menambahkan, substansi penyitaan ini juga telah diperiksa dalam proses klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak melanggar kode etik. Selain itu, fakta hukum terkait penyitaan ini juga telah dipertimbangkan dalam praperadilan atas nama Hasto Kristiyanto dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum acara. Dengan demikian, KPK berpendapat bahwa penyitaan tersebut sah secara formil.
Sebelumnya, Kusnadi memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku. Dalam kesaksiannya, Kusnadi mengaku merasa ditipu oleh penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, saat ponselnya disita. Ia merasa dijebak karena diminta naik ke lantai pemeriksaan dengan alasan dipanggil oleh Hasto, namun ternyata hal tersebut tidak benar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5), Jaksa menanyakan kepada Kusnadi terkait peristiwa penyitaan HP milik Hasto.
"Kemudian, pada peristiwa tanggal 10, 10 Juni. Kemudian tadi Saudara sebelum mendampingi kemudian, Pak, HP-nya Pak Hasto diambil di sekretariat, seperti itu ceritanya ya. Ketika Saudara mendampingi Pak Hasto di KPK, ada kejadian apa saat itu?" tanya jaksa.
"Ingat," jawab Kusnadi.
"Apa kejadiannya?" tanya jaksa.
"Kejadian saya ditipu itu, Pak, ditipu," jawab Kusnadi.
"Ditipu, siapa yang menipu?" tanya jaksa.
"Katanya saya dipanggil Bapak (Hasto), nggak ternyata," jawab Kusnadi.
"Siapa yang menipu Saudara?" tanya jaksa.
"Pak Rossa, Pak. Pak Rossa," jawab Kusnadi.
Respon KPK ini sekaligus menjadi penegasan lembaga anti rasuah tersebut terhadap tudingan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. KPK berupaya menunjukkan bahwa setiap tindakan yang diambil telah melalui pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.