Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penipuan Berat Minyakita: Kemasan 1 Liter, Isi Kurang dari Standar
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penipuan Berat Minyakita: Kemasan 1 Liter, Isi Kurang dari Standar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan praktik penipuan berat dalam penjualan minyak goreng merek Minyakita. Hasil investigasi awal mengungkap adanya ketidaksesuaian antara volume yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya. Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap tiga produsen Minyakita dari berbagai lokasi produksi menunjukkan adanya penyimpangan signifikan.
"Dari hasil pengukuran langsung terhadap tiga merek Minyakita yang berbeda produsennya, kami menemukan perbedaan volume yang cukup signifikan," jelas Brigjen Helfi dalam keterangan pers hari Minggu (9/3/2025). "Kemasan yang tertera 1 liter, kenyataannya hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter. Ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan konsumen." Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kemasan Minyakita yang diduga bermasalah sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik curang ini, guna melindungi hak konsumen dan memastikan keadilan hukum ditegakkan.
Ketiga produsen yang menjadi sorotan dalam penyelidikan ini adalah:
- PT Artha Eka Global Asia, Depok (Minyakita kemasan botol 1 liter)
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus (Minyakita kemasan botol 1 liter)
- PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang (Minyakita kemasan pouch 2 liter)
Penyelidikan Bareskrim Polri ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Menteri Amran juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume pada produk Minyakita, dengan volume sebenarnya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter untuk kemasan 1 liter. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh beberapa produsen Minyakita.
Bareskrim Polri menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Selain penyelidikan dan penyidikan, langkah-langkah preventif juga akan dikaji untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Kepolisian berharap agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa pada produk-produk lain.
Proses penyelidikan yang sedang berjalan mencakup pengumpulan bukti-bukti tambahan, pemeriksaan saksi, dan analisis laboratorium untuk memastikan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan menjadi dasar penegakan hukum yang adil. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan melindungi kepentingan konsumen dalam memastikan kualitas dan kuantitas barang yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.