Kementerian Komunikasi dan Informatika Menjelaskan Pengawasan Aplikasi World Sejak 2021
Kementerian Komunikasi dan Informatika Menjelaskan Pengawasan Aplikasi World Sejak 2021
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasi terkait pengawasan terhadap aplikasi World, platform jaringan blockchain yang menjadi sorotan karena aktivitas pengumpulan data biometrik iris mata penggunanya. Klarifikasi ini muncul setelah munculnya kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi dan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kementeriannya telah melakukan kajian terhadap aktivitas Worldcoin sejak tahun 2021, saat masih bernama Aptika. Namun, ia menekankan bahwa izin usaha aplikasi tersebut tidak berada di bawah wewenang Kominfo, melainkan di institusi lain. Kominfo berperan sebagai pemberi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dan memiliki fungsi pengawasan yang terus ditingkatkan.
Kominfo saat ini sedang melakukan pendalaman teknis terkait aktivitas pengumpulan data yang dilakukan oleh World sejak tahun 2021. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan ruang digital dan melindungi data pribadi masyarakat. Pembekuan sementara TDPSE layanan Worldcoin dan WorldID telah dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjamin keamanan ruang digital karena aplikasi World menjanjikan imbalan finansial setelah memindai iris mata penggunanya.
Sebelumnya, ditemukan indikasi bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
Daftar Temuan Sementara:
- Pengumpulan Data Biometrik: Aplikasi World melakukan pengumpulan data biometrik iris mata pengguna.
- Imbalan Finansial: Pengguna dijanjikan imbalan finansial setelah melakukan pemindaian iris mata.
- Status PSE: PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Penggunaan TDPSE Pihak Lain: Layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.
Kominfo akan terus melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital Indonesia.