Turis Inggris Berstatus Petinju Diduga Aniaya Warga Lokal di Ubud

Kepolisian Resor Gianyar tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris. Insiden ini terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 WITA.

Terduga pelaku, yang diketahui bernama Liam Orme (22), diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor. Peristiwa bermula ketika korban melintas di jalan tersebut dan hampir tertabrak oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan gaya ugal-ugalan, yakni mengangkat ban depan.

"Korban menegur pelaku atas tindakan tersebut. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku," ujar Kapolres Gianyar, AKBP Umar, dalam keterangan persnya, Jumat (9/5/2025).

Menurut keterangan kepolisian, pelaku kemudian mengejar korban dan melakukan pemukulan di depan sebuah minimarket. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pipi kiri dan hidungnya mengeluarkan darah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain:

  • Paspor tersangka
  • Sepeda motor Honda CBR berwarna merah
  • Helm full face berwarna merah hitam

Kapolres Gianyar menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berprofesi sebagai petinju di negara asalnya. Namun, selama berada di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan.

"Yang bersangkutan memang seorang petinju di Inggris. Terkait kasus ini, sesuai arahan Bapak Kapolda, kami akan memproses hukum yang berlaku tanpa melakukan deportasi," tegas AKBP Umar.

Lebih lanjut, Kapolres Gianyar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, Liam Orme terancam dijerat Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.