Ijazah Presiden Jokowi Diserahkan ke Bareskrim Polri untuk Uji Forensik
Ijazah Presiden Jokowi Diserahkan ke Bareskrim Polri untuk Uji Forensik
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Presiden Jokowi telah menyerahkan dokumen ijazah asli, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Universitas Gadjah Mada (UGM), kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (9/5/2025).
Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh adik ipar Presiden Jokowi, Wahyudi Andrianto. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak keluarga dalam menghadapi tuduhan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Menurut pengacara Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, penyerahan langsung oleh keluarga dilakukan mengingat dokumen tersebut bersifat sensitif.
"Pak Andri, adik ipar dari Pak Jokowi langsung yang menyerahkan. Karena ini dokumen sensitif, tidak mungkin menggunakan kurir. Jadi, diantar langsung oleh pihak keluarga," ujar Yakup di Bareskrim Polri.
Penyerahan ijazah ini merupakan respons atas permintaan Bareskrim Polri terkait laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana. Dalam laporannya, Eggi Sudjana menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Dokumen yang diserahkan meliputi ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari UGM.
Kendati telah menyerahkan ijazah asli, pihak Presiden Jokowi enggan untuk mempublikasikannya secara luas. Mereka berpendapat bahwa publikasi ijazah tidak akan meredakan polemik yang ada. Menurut Yakup, pihak UGM telah berulang kali mengonfirmasi keaslian ijazah Presiden Jokowi. Oleh karena itu, pihak Jokowi memilih untuk menempuh jalur hukum.
"Sudah berkali-kali dikonfirmasi oleh pihak UGM dan pihak-pihak terkait. Sehingga, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum dan membiarkan proses hukum berjalan," kata Yakup.
Dengan diserahkannya ijazah tersebut, pihak Presiden Jokowi menyatakan kesiapannya jika Bareskrim Polri ingin melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah tersebut.
"Hari ini, kami sudah menyerahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti dan dilakukan uji lab forensik," tegas Yakup.
Eggi Sudjana dan tim TPUA melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri pada Desember 2024 atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu. Menanggapi laporan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu merupakan penghinaan yang merendahkan dirinya. Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia juga menegaskan bahwa tindakan pelaporan ini bukanlah bentuk kriminalisasi.
"Ini bukan objek penelitian. Ini sudah menghina saya sehina-hinanya. Menuduh ijazah saya palsu, merendahkan saya serendah-rendahnya," tegas Presiden Jokowi.