Turis Inggris Berprofesi Sebagai Petinju Terjerat Hukum di Bali Akibat Penganiayaan

Seorang wisatawan asing (WNA) asal Inggris, Liam Orme (22), berurusan dengan pihak kepolisian Gianyar, Bali, setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pengendara motor lokal. Insiden ini terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 Wita.

Menurut keterangan Kapolres Gianyar, AKBP Umar, kejadian bermula ketika korban melintas di Jalan Raya Pengosekan. Liam Orme, yang mengendarai sepeda motor dengan gaya ugal-ugalan, mengangkat ban depan motornya hingga nyaris menabrak korban. Korban kemudian menegur pelaku atas tindakan berbahaya tersebut. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah pelaku.

Liam Orme mengejar korban dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali di depan sebuah toko Circle K Pengosekan. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada pipi kiri dan pendarahan di hidung. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.

"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor tersangka, sepeda motor Honda CBR berwarna merah, dan helm fullface berwarna merah hitam," jelas AKBP Umar.

Berdasarkan pantauan di Polres Gianyar, Liam Orme memiliki postur tubuh atletis dan tatapan mata tajam. Kapolres Gianyar mengungkapkan bahwa pelaku berprofesi sebagai petinju di negara asalnya. Sementara di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan.

"Di Inggris, dia memang seorang petinju, dan di Bali dia berstatus sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak akan melakukan deportasi, tetapi kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai arahan Bapak Kapolda," tegas AKBP Umar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, Liam Orme dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.