Kapolres Probolinggo Beri Ultimatum: Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Pesta Miras Maut

Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang di kediaman Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan. Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Wardana, telah membentuk tim gabungan dari berbagai satuan untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim tersebut terdiri dari personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Langkah tegas ini diambil menyusul kekhawatiran masyarakat dan tokoh agama atas insiden tersebut. Mereka menilai kejadian ini sebagai indikasi darurat moral di Kabupaten Probolinggo. Korban tewas dalam pesta miras itu salah satunya adalah tenaga honorer puskesmas yang juga merupakan adik dari Kepala Desa Temenggungan. Kapolres menegaskan tidak akan mentolerir jika ada anggotanya yang terlibat dalam penyediaan atau konsumsi miras ilegal. Ia bahkan memberikan ultimatum kepada seluruh jajarannya untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum dan etika.

"Saya sudah perintahkan tim gabungan untuk bekerja cepat dan transparan. Jika terbukti ada anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres Wisnu. Ia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari sanksi disiplin hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, pemecatan tidak akan terhindarkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Saat ini, oknum anggota yang diduga terlibat sedang menjalani pemeriksaan intensif. Rumah yang bersangkutan juga telah digeledah untuk mencari barang bukti.

Selain fokus pada penanganan kasus pesta miras maut, Polres Probolinggo juga gencar melakukan razia di warung-warung dan toko-toko yang diduga menjual miras ilegal. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran miras di wilayah hukum Polres Probolinggo dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kapolres Wisnu berharap upaya ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Probolinggo.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus dalam penanganan kasus ini:

  • Pembentukan Tim Gabungan: Satreskrim, Satresnarkoba, dan Propam dikerahkan untuk mengusut tuntas kasus.
  • Pemeriksaan Intensif: Oknum anggota yang diduga terlibat diperiksa secara mendalam.
  • Penggeledahan: Rumah oknum anggota yang diduga terlibat digeledah untuk mencari barang bukti.
  • Razia Miras: Razia gencar dilakukan di warung dan toko yang menjual miras ilegal.
  • Sanksi Tegas: Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemecatan.

Kasus ini bermula dari pesta miras yang digelar di rumah Kepala Desa Temenggungan pada tanggal 26 April 2025. Akibatnya, dua orang warga meninggal dunia, yaitu RI (19) warga Desa Temenggungan, dan A (38) warga Desa Prasi, Kecamatan Gading. Polres Probolinggo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.