Eks Pejabat Cilacap Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset BUMD Senilai Rp 237 Miliar

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap senilai Rp 237 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, dengan inisial IZ, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"IZ telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, dalam keterangannya.

Penahanan IZ dilakukan sejak Kamis, 8 Mei 2025. Alexander menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IZ didasarkan pada perannya sebagai Komisaris di BUMD PT Cilacap Segara Artha. IZ diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait pembelian aset BUMD yang mencapai ratusan miliar rupiah. Modus operandi yang dilakukan IZ adalah dengan berkolaborasi bersama Direktur PT Rumpun Sari Antan, berinisial ANH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jateng.

Dalam menjalankan aksinya, IZ diduga menyetujui rencana pembelian lahan seluas 700 hektar oleh PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai transaksi mencapai Rp 237 miliar. Permasalahan muncul ketika pembayaran telah dilakukan secara penuh, namun PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai lahan tersebut secara efektif.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa proses jual beli tersebut bermasalah karena Direktur PT Rumpun Sari Antan belum memperoleh izin atau restu dari Kodam IV Diponegoro untuk menandatangani perjanjian jual beli lahan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan validitas transaksi tersebut.

Alexander juga mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. "Penyidikan masih terus berjalan dan akan melihat siapa saja yang terlibat dan terbukti," ujarnya.

Sebelum penetapan IZ sebagai tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Pada Kamis, 20 Maret 2025, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Cilacap Segara Artha di Cilacap, serta di enam lokasi lainnya yang tersebar di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi ini.

PT Cilacap Segara Artha sendiri merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri dan usaha strategis lainnya. Sementara itu, PT Rumpun Sari Antan dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian serius dari Kejati Jateng untuk menindak tegas pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

  • Dugaan korupsi aset BUMD
  • Nilai korupsi mencapai Rp 237 miliar
  • Mantan pejabat Cilacap ditetapkan sebagai tersangka
  • Kejati Jateng melakukan penahanan
  • Keterlibatan Direktur PT Rumpun Sari Antan
  • Pembelian lahan seluas 700 hektar bermasalah
  • Penggeledahan di beberapa lokasi
  • Kemungkinan adanya tersangka lain
  • Proses hukum terus berlanjut