Sorotan Tajam DPR atas Penggunaan Jet Pribadi KPU: Pemborosan Anggaran Negara?

DPR Pertanyakan Urgensi Jet Pribadi KPU di Tengah Keterbatasan Anggaran Pemilu

Penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada KPU terkait hal ini. Doli menilai penggunaan fasilitas mewah tersebut tidak pantas, mengingat KPU seharusnya mengutamakan efisiensi anggaran negara yang berasal dari rakyat.

"Kami sudah ingatkan dan menegur KPU terkait penggunaan jet pribadi. Secara normatif, hal ini tidak pantas," ujar Doli, menekankan bahwa anggaran negara seharusnya digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pemilu, bukan untuk pemborosan yang tidak perlu.

Anggaran Negara dan Prioritas Pemilu

Doli menjelaskan bahwa Komisi II DPR pada periode sebelumnya telah menekankan pentingnya efisiensi anggaran kepada KPU. Penambahan anggaran dari pemerintah seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan penyelenggara pemilu di tingkat bawah dan memastikan kelancaran proses demokrasi, bukan untuk fasilitas mewah.

"Perhatian pemerintah untuk menambah anggaran itu bukan ditujukan untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas atau yang berlebihan," tegasnya. Doli juga menyoroti bahwa jet pribadi adalah simbol kemewahan, sementara KPU seharusnya beroperasi dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi.

Laporan Dugaan Korupsi ke KPK

Kontroversi penggunaan jet pribadi ini semakin memanas dengan adanya laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Antikorupsi. Koalisi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan adanya indikasi korupsi terkait pengadaan jet pribadi oleh KPU.

Peneliti TII, Agus Sarwono, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada tiga aspek utama:

  • Pengadaan Barang/Jasa: Proses pengadaan sewa jet pribadi dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan. Pemilihan penyedia melalui e-katalog yang tertutup menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap. Perusahaan yang dipilih juga tergolong baru dan tidak berpengalaman.
  • Penggunaan Jet Pribadi: Penggunaan jet pribadi diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Waktu sewa tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Rute penerbangan juga dinilai mencurigakan karena tidak menjangkau daerah-daerah terpencil yang seharusnya menjadi prioritas.
  • Pelanggaran Regulasi Perjalanan Dinas: Penggunaan jet pribadi diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, yang membatasi penggunaan kelas bisnis untuk penerbangan domestik.

Laporan ini menambah tekanan pada KPU dan menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Publik berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap kebenaran di balik kontroversi penggunaan jet pribadi oleh KPU.