KPK Dalami Dugaan Suap PLTU Cirebon, GM Hyundai Engineering Construction Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana suap dalam perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. Sebagai bagian dari proses tersebut, General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ), telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, terhadap yang bersangkutan HJ dari pihak swasta," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya. Meski demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK telah mengambil langkah proaktif dengan memeriksa sejumlah saksi di Korea Selatan terkait kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada bulan Februari lalu, setelah KPK memperoleh izin resmi dari pemerintah Korea Selatan. Kerja sama internasional ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi lintas negara.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central, dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya," kata Budi Prasetyo. Kolaborasi ini terwujud melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), sebuah perjanjian internasional yang memungkinkan kerja sama hukum antar negara.
Kasus ini bermula dari proyek ekspansi PLTU Cirebon, di mana Hyundai E&C memenangkan tender pada tahun 2015 dengan nilai kontrak mencapai 727 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,381 triliun. KPK kemudian menemukan indikasi suap yang melibatkan Bupati Cirebon periode tersebut, Sunjaya Purwadiasastra.
Pada tahun 2019, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan bukti bahwa ia menyembunyikan hasil suap dan gratifikasi senilai Rp 51 miliar. Modusnya adalah dengan menyimpan uang tersebut di rekening pihak lain dan menggunakannya untuk membeli aset seperti tanah dan mobil.
Herry Jung sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. KPK menduga Herry Jung memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Penetapan tersangka Herry Jung dilakukan setelah KPK melakukan pendalaman dan menemukan bukti yang cukup.