Gelombang Gugatan UU TNI Menggema di MK, Wakil Ketua Saldi Isra Soroti Rekor Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi lonjakan signifikan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 14 permohonan yang teregistrasi, sebuah fenomena yang disebutnya sebagai sejarah baru bagi lembaga peradilan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Saldi Isra saat memimpin sidang panel 2 pengujian UU TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2024). Menurutnya, mayoritas gugatan yang diajukan berfokus pada aspek formil pembentukan undang-undang. Sidang tersebut menjadi sorotan karena MK untuk pertama kalinya menyidangkan perkara dengan isu yang sama dalam tiga panel berbeda secara bersamaan.

"Jadi semua permohonan yang terkait UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil," kata Saldi.

Saldi Isra menyoroti antusiasme masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, dalam menanggapi UU TNI yang baru disahkan. Ia melihat banyaknya gugatan sebagai indikasi kepedulian dan perhatian terhadap isu-isu yang berkaitan dengan TNI.

"Jadi ini baru pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi isu yang sama itu disidangkan serentak dalam tiga panel yang berbeda. Ini pertama baru sejarah Mahkamah Konstitusi karena banyak sekali permohonan. Jadi memang antusiasme untuk mengajukan permohonan tinggi," ujar Saldi.

Merespons banyaknya gugatan yang diajukan oleh kelompok mahasiswa dari berbagai universitas, Saldi Isra memberikan saran agar mereka mempertimbangkan untuk menggabungkan permohonan. Ia berpendapat bahwa langkah ini akan mencerminkan kekompakan mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi terkait isu yang sama.

"Oleh karena itu sebetulnya karena nanti akan ada waktu perbaikan permohonan, akan jauh lebih baik teman-teman mahasiswa gabung saja dalam satu permohonan," jelasnya.

Dalam sidang panel 2, tercatat partisipasi mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Brawijaya sebagai pihak pemohon. Saldi Isra menekankan bahwa esensi dari gugatan ini bukan semata-mata tentang representasi universitas, melainkan substansi dari isu yang diperjuangkan.

"Kalau Anda bisa gabung ya mahasiswa Indonesia kelihatan kompak, terlepas dari apapun hasilnya nanti, tolong anda pikirkan itu. Jadi ego masing-masing universitas dalam soal-soal seperti ini bisa, maksud saya ego masing-masing mahasiswa di universitas itu bisa dikelola dengan positif untuk soal-soal seperti ini," ungkapnya.

Berikut poin penting dari berita ini:

  • MK menerima 14 gugatan terhadap UU TNI.
  • Sebagian besar gugatan terkait uji formil.
  • Sidang dilakukan dalam tiga panel berbeda.
  • Saldi Isra mengusulkan mahasiswa menggabungkan permohonan.