Pemerintah Belitung Intensifkan Pengendalian Anjing Liar Guna Tingkatkan Keamanan Publik dan Penerbangan

Pemerintah Kabupaten Belitung mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap populasi anjing liar yang berkeliaran di wilayahnya, termasuk area publik dan sekitar Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan anjing-anjing tersebut.

Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai insiden kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anjing liar. Selain itu, kekhawatiran akan penyebaran penyakit rabies akibat gigitan anjing juga menjadi pertimbangan utama. "Pengetatan pengawasan ini dilakukan karena banyaknya masukan dari masyarakat," ujarnya.

Untuk merealisasikan program ini, Pemerintah Kabupaten Belitung telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rapat tersebut membahas strategi pengendalian populasi anjing liar secara komprehensif.

Syamsir menekankan bahwa program ini berfokus pada pengendalian populasi, bukan pemberantasan anjing liar. Ia berharap masyarakat dan komunitas pecinta hewan dapat memahami tujuan dari program ini dan tidak salah menafsirkannya. Langkah awal yang akan dilakukan adalah memperkuat sosialisasi kepada lurah, kepala desa, dan kepala puskesmas di seluruh wilayah Belitung. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan membedakan antara anjing peliharaan dan anjing liar.

"Kami akan lakukan sosialisasi untuk mengidentifikasi mana anjing peliharaan dan anjing liar. Ini penting agar informasi yang benar sampai ke tingkat desa," jelas Syamsir.

Sebagai tahap awal implementasi, pengendalian populasi anjing liar akan difokuskan di dua lokasi strategis, yaitu Kawasan Bundaran Satam dan Kawasan Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin. Di area bandara, keberadaan anjing liar dinilai dapat membahayakan keselamatan penerbangan, terutama saat pesawat mendarat atau lepas landas.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung, Destika Efenly, menambahkan bahwa sosialisasi mengenai definisi anjing liar akan menjadi prioritas utama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara anjing peliharaan yang terawat dan anjing liar yang berpotensi menimbulkan masalah.

Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung belum memiliki data pasti mengenai jumlah anjing liar yang berada di wilayah tersebut. Pendataan akan dilakukan seiring dengan pelaksanaan program pengendalian populasi.

Adapun langkah-langkah yang akan ditempuh dalam program pengendalian populasi anjing liar ini meliputi:

  • Sosialisasi: Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai definisi anjing liar dan potensi bahayanya.
  • Identifikasi: Membedakan antara anjing peliharaan dan anjing liar.
  • Vaksinasi: Melakukan vaksinasi rabies pada anjing peliharaan untuk mencegah penyebaran penyakit.
  • Sterilisasi/Kastrasi: Mengurangi populasi anjing liar secara bertahap melalui program sterilisasi atau kastrasi.
  • Relokasi: Memindahkan anjing liar ke tempat penampungan yang layak.
  • Eutanasia (Sebagai Opsi Terakhir): Melakukan eutanasia pada anjing liar yang sakit parah atau membahayakan keselamatan masyarakat, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Belitung berharap program pengendalian populasi anjing liar ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, baik dari segi keamanan, kesehatan, maupun kenyamanan lingkungan.