Industri Rokok Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Kenaikan Cukai
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah dalam menyusun Peta Jalan (Roadmap) kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk periode 2026-2029. Namun, asosiasi ini juga mengajukan beberapa pertimbangan penting agar kebijakan tersebut tidak mengancam stabilitas dan pertumbuhan industri.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menekankan perlunya memberikan kesempatan pemulihan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama dari tekanan produk rokok ilegal yang beredar di pasaran. Praktik ini dinilai merugikan produsen legal dan penerimaan negara. Usulan utama dari GAPPRI adalah untuk menahan laju kenaikan tarif CHT dan HJE selama periode 2026-2029. Kenaikan, menurut mereka, baru dapat dipertimbangkan pada tahun 2029, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan tingkat inflasi.
"Kami mengusulkan agar tarif CHT dan HJE tidak dinaikkan selama periode 2026 sampai 2029. Setelah itu, pada 2029, kenaikan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Henry.
Selain itu, GAPPRI menyoroti pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan CHT. Keterlibatan ini dianggap krusial untuk menyeimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan masyarakat, perlindungan tenaga kerja di sektor IHT, kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh, serta optimalisasi penerimaan negara. GAPPRI berharap agar roadmap yang dihasilkan dapat menjadi solusi yang komprehensif bagi semua pihak.
"Kami berharap hasil penyusunan roadmap ini menjadi solusi bagi penerimaan negara, keberlanjutan lapangan pekerjaan, dan keamanan investasi di sektor hasil tembakau," imbuh Henry.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan pandangannya mengenai perlunya penyesuaian kebijakan cukai yang moderat. Dalam rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ia mengingatkan bahwa tarif cukai yang terlalu tinggi dapat memicu kontraksi produksi dan menghambat potensi penerimaan negara. Misbakhun menyoroti kasus PT Gudang Garam Tbk, yang mengalami penurunan produksi pada segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM I) meskipun permintaan pasar tetap tinggi.
"Produksinya menurun drastis, tapi di pasar tembakau habis. Ini harus ditelusuri, apakah terjadi peningkatan impor tembakau? Kalau benar, ini harus jadi perhatian," ujar Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, jika tren penurunan produksi dialami oleh banyak pabrikan rokok, maka sistem tarif cukai yang berlaku saat ini perlu dievaluasi. Ia berpendapat bahwa pendekatan tarif tunggal dapat menjadi beban yang berlebihan bagi industri dan berpotensi mengurangi penerimaan negara. Oleh karena itu, ia menyerukan kajian ulang terhadap sistem tarif yang ada.
"Kalau benar ini dialami oleh banyak perusahaan, maka kita harus pikirkan exit strategy dan mengkaji ulang sistem tarif yang ada," tutup Misbakhun.
Poin-poin Utama yang Disampaikan:
- GAPPRI mendukung penyusunan roadmap kebijakan CHT, tetapi meminta penundaan kenaikan tarif.
- GAPPRI menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan.
- Ketua Komisi XI DPR RI menyoroti perlunya penyesuaian kebijakan cukai yang moderat.
- Penurunan produksi pada PT Gudang Garam Tbk menjadi perhatian terkait efektivitas sistem tarif cukai saat ini.