Kominfo Soroti Pengumpulan Data Biometrik oleh World App, 500 Ribu Iris Mata Warga Indonesia Terpindai

Pemerintah Investigasi Intensif Praktik Pemindaian Iris Mata oleh World App di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan memanggil Tools for Humanity (TFH), pengembang aplikasi World App dan proyek Worldcoin, terkait aktivitas pengumpulan data biometrik melalui pemindaian iris mata di Indonesia. Pemanggilan ini dilakukan menyusul kekhawatiran publik mengenai keamanan data pribadi dan potensi penyalahgunaan informasi biometrik yang dikumpulkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pertemuan dengan TFH dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi mendalam mengenai operasional World App, Worldcoin, dan World ID, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Salah satu fokus utama adalah mengenai praktik pemberian insentif finansial kepada pengguna sebagai imbalan atas data biometrik mereka.

Jumlah Data Iris Mata yang Terkumpul Mencapai Angka Signifikan

Dalam pertemuan tersebut, TFH mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan data iris mata dari lebih dari 500 ribu pengguna di Indonesia sejak tahun 2021. Jumlah ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat sensitivitas data biometrik dan potensi risiko yang mungkin timbul jika data tersebut disalahgunakan.

Kominfo menegaskan bahwa hasil klarifikasi dari TFH akan dianalisis secara internal dan ditindaklanjuti dengan analisis teknis terhadap aplikasi World App serta peninjauan terhadap kebijakan privasi yang diterapkan oleh Tools for Humanity. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia dan memastikan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

World App Sempat Viral dengan Iming-iming Imbalan Finansial

World App sendiri sempat viral di kalangan masyarakat Indonesia karena menawarkan imbalan finansial yang cukup besar, mencapai Rp 800 ribu, kepada pengguna yang bersedia melakukan pemindaian iris mata. Hal ini menyebabkan antrean panjang di lokasi-lokasi yang menyediakan fasilitas pemindaian, seperti di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Masyarakat dari berbagai kalangan usia tertarik untuk mencoba aplikasi ini demi mendapatkan imbalan tersebut.

Namun, di balik daya tarik imbalan finansial, muncul kekhawatiran mengenai keamanan data biometrik yang dikumpulkan. Meskipun Worldcoin mengklaim bahwa data iris mata hanya digunakan untuk verifikasi identitas dan tidak disimpan secara permanen, potensi risiko penyalahgunaan data tetap menjadi perhatian utama.

Kominfo Bekukan Sementara Izin Operasi Worldcoin dan World ID

Sebagai langkah antisipatif, Kominfo telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan World ID. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap operasional kedua layanan tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian pemerintah:

  • Alur bisnis TFH dan ekosistem produknya
  • Kepatuhan TFH terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia
  • Praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi
  • Keamanan data biometrik pengguna, khususnya data iris mata
  • Kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai PSE
  • Batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem

Kominfo akan terus memantau perkembangan situasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia.